KPK Eksekusi Yudi Widiana Adia ke Lapas Sukamiskin

KPK eksekusi Yudi Widiana Adia ke Lapas Sukamiskin. Politikus PKS ini dieksekusi ke Lapas khusus koruptor setelah perkara suap terkait proyek di Kempupera yang menjeratnya berkekuatan hukum.
Yudi Widiana Adia. (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 20/4/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua (Waketu) Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (19/4).

Politikus PKS itu dieksekusi ke Lapas khusus koruptor setelah perkara suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini (19/4) melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia, anggota DPR periode 2014-2019 ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," ucap  Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat Tagar temui di gedung KPK, Kamis (19/4) malam.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Yudi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Yudi selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pidana pokok.

Majelis Hakim menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dengan total mencapai lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015 dan Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar, USD 214.300, dan USD 140.000 agar menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016 yang rencananya akan digarap oleh Aseng seperti tahun sebelumnya.

Pemberian suap kepada Yudi Widiana ini dilakukan Aseng melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan, dan Paroli alias Asep. (sas)

Berita terkait
0
Sinopsis Drama Korea Extraordinary Attorney Woo, Kisah Pengacara Cerdas
Penayangan episode pertama Extraordinary Attorney Woo yang tayang pada Rabu, 29 Juni 2022 mendapat rating rendah, yaitu 0,9 persen.