KPK Bungkam soal Agus Andrianto, Pengamat: Mati Suri

Ujang Komarudin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak berdaya menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi Komjen Agus Andrianto.
Pemanggilan mereka menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Apakah itu terkait menteri Jokowi atau hanya sebatas silaturahmi.

Pematangsiantar - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak berdaya. KPK hingga kini belum menjelaskan proses laporan dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto.

Dia mengatakan, ketidakberdayaan itu berlangsung setelah undang-undang KPK direvisi. Ujang berpandangan, lembaga antirasuah yang diketuai oleh Firli Bahuri ini sudah mati suri.

Itulah ketika KPK sudah dilemahkan dan dibunuh. Tak akan berani menyentuh petinggi-petinggi di negeri ini

"Jadi tuduhan masyarakat bisa saja benar, bahwa KPK sedang mati suri. Dan bangsa ini sedang mengalami masa-masa kelam pemberantasan korupsi," katanya dihubungi Tagar, Rabu, 17 Juni 2020.

Baca juga: Isu Kapolri, Jokowi Tak Terkecoh oleh Agus Andrianto

Pandangannya, pelemahan KPK saat ini berpengaruh pada kinerjanya dalam memberantas korupsi. KPK diyakini tidak profesional lagi, mengingat lembaga itu tidak berani kepada para petinggi negara.

"Itulah ketika KPK sudah dilemahkan dan dibunuh. Tak akan berani menyentuh petinggi-petinggi di negeri ini," ujarnya.

Komjen Pol Agus AndriantoKabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.(Foto: Tagar/Humas Baharkam)

Ujang juga menanggapi soal bungkamnya dua orang Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dan Ipi Maryati saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan gratifikasi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) itu.

Dia menduga, Jubir KPK sengaja di bungkam kalau ditanya soal laporan Joko Pranata Situmeang terhadap Agus Andrianto, beberapa bulan yang lalu.

Baca juga: Bukti Baru Dugaan Gratifikasi Komjen Agus Andrianto

"Sepertinya begitu. Dan jangan berharap pada KPK saat ini. Tak akan berani mengungkap kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat negara. Dan itu sudah bukan rahasia umum lagi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterima pada saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara.

Menurut Joko Pranata Situmeang selaku pelapor kepada Tagar mengatakan, gratifikasi diterima Agus pada saat menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 22 Juni 2019.

Joko Pranata SitumeangWakil Ketua Bidang Advokasi BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) DPC PDIP Kota Medan. (Foto: Tagar/Fernandho Pasribu)

"Dalam acara tersebut beliau di daulat sebagai saksi dari pernikahan adik ipar Bupati Tapteng tersebut," katanya di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2020.

Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan ini menjelaskan, Agus menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (carter) saat menghadiri pesta pernikahan tersebut. Bahkan diyakini biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal.

"Di mana beliau hadir di Tapteng itu menggunakan pesawat carter dan kita sudah mencari info di lapangan bahwa biaya pesawat tersebut berbiaya US 8.000 per jam. Belum termasuk waiting time," ujarnya.

Kemudian, pada Rabu, 11 Maret 2020, mereka kembali membawa bukti baru terkait dugaan gratifikasi Agus Andrianto.

Wakil Ketua Bidang Advokasi BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) DPC PDIP Kota Medan itu menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan bukti-bukti baru yang menjadi temuan mereka.

"Maka dari itu kita kembali mengantarkan bukti-bukti baru (dugaan gratifikasi (Agus Andrianto) atau bukti tambahan, di mana bukti yang kita antarkan ke KPK ini adalah manifes penumpang pesawat dengan registrasi: VP-CGO, Type: GLEX," katanya di gedung KPK. []

Berita terkait
Dilaporkan ke KPK, Kabaharkam: Tanya Saja ke Bupati
Komjen Agus Andrianto menepis laporan dugaan gratifikasi yang diterimanya saat menjabat Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara. Dia dilaporkan ke KPK.
Firli Bahuri dan Dugaan Gratifikasi Agus Andrianto
Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memanggil Komjen Agus Andrianto
Bursa Kapolri, JW: Jangan Seperti Agus Andrianto
Jokowi Watch mengaku enggan memilih calon Kapolri bermasalah seperti Komjen Agus Andrianto. Agus dilaporkan ke KPK terkati dugaan gratifikasi.