KPK Buka-bukaan LHKPN dengan Afganistan

KPK menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afganistan untuk sharing terkait LHKPN.
KPK menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan untuk sharing terkait LHKPN, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Humas KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afganistan untuk sharing pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, pihaknya berupaya untuk menyelaraskan dengan fokus pemerintah.

“Misalnya fokus pemerintah adalah meningkatkan sumber daya manusia, maka KPK akan melihat potensi-potensi celah korupsi di sektor-sektor terkait seperti sektor edukasi dan kesehatan,” kata Pahala di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Baca juga: Harun Masiku Disebut Kere, KPK Diminta Ungkap Dalang

Pada kesempatan ini Pahala mengungkapkan KPK mengupayakan bekerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan kepatuhan pejabat publik dan penyelenggara negara terhadap LHKPN.

“Dari praktik yang sudah berlaku dan kita bisa tingkatkan di antaranya adalah menggunakan pihak lain. Contohnya, kepatuhan anggota dewan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama pemilu sebagai syarat pencalonan,” ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar Afganistan untuk Indonesia H. E. Faizullah Zaki Ibrahim menyampaikan keprihatinannya terhadap pemberantasan korupsi di Afganistan. 

Menurut dia, korupsi bisa menjalar karena dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti perang dan usia kemerdekaan Afghanistan yang masih relatif muda.

Misalnya fokus pemerintah adalah meningkatkan sumber daya manusia, maka KPK akan melihat potensi-potensi celah korupsi di sektor-sektor terkait

“Upaya pemberantasan korupsi Afghanistan dua kali lebih sulit, karena Afghanistan masih sering terlibat perang. Tetapi pada saat yang sama, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi yang saat ini berjalan,” kata Faizullah Zaki Ibrahim.

Pahala Nainggolan mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan KPK dengan lembaga antikorupsi Afganistan, Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) pada Maret 2019. 

Kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral di tingkat internasional. KPK dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN.

Sharing KPK dengan ARVA berlangsung selama 4 hari pada 17-20 Februari 2020, bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sekadar informasi, ARVA dibentuk pada 2010 sebagai lembaga yang mengelola laporan harta kekayaan untuk 22.000 penyelenggara negara yang ditentukan pada 74 instansi. 

Tugas utamanya adalah pendaftaran aset, verifikasi dan validasi, pengumuman, serta menetapkan sanksi. 

Sepanjang 2018 ARVA menetapkan sanksi terhadap 770 penyelenggara negara dan meningkat pada tahun 2019 menjadi lebih dari 1.000 pelanggar.

Bila tidak mengumumkan aset dalam 21 hari, ARVA dapat menetapkan sanksi, seperti penundaan mutasi ataurotasi, tidak dibayarkan gaji, dan tidak diperkenankan mengajukan alih tugas atau lelang jabatan.

Baca juga: Alasan KPK Tolak Gugatan Hasto Kristiyanto Tersangka

Dalam menjalankan tugasnya, ARVA bekerja sama dengan instansi lainnya untuk melakukan verifikasi dan validasi aset. Bila ada indikasi atau potensi korupsi, maka laporan akan disampaikan ke Kejaksaan. 

Turut hadir dalam rombongan tersebut, 7 anggota ARVA, yaitu Deputy ARVA Afghanistan Azizullah Rahimi, Head of Asset Registration and Analysis ARVA Abdul Rashid Hakimi, Director of Archives ARVA Maiwais Waziri, Public Awareness Expert ARVA Ehsanullah Hayat, Registration and Analysis Expert, ARVA Ehsanullah Zeerak, serta 2 orang Expert ARVA Obaidullah Sediqi dan Jawed Safi. []

Berita terkait
Kenyang Kritik KPK Bentuk Satgas Khusus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari caleg PDIP Harun Masiku, yang masih buron.
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Kepala Sekret PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan (PDIP) Adhi Dharmo soal keterkaitan dengan Harun Masiku.
Respons MAKI KPK Ogah Digugat Soal Hasto Kristiyanto
MAKI merespons pernyataan KPK yang ogah digugat praperadilan soal dorongan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka lain PAW DPR.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)