Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan (PDIP) Adhi Dharmo dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang disangkakan sebagai pihak penerima suap.
Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, Firli Bahuri Dicap Pembual
"Iya sudah datang jam 9.30 WIB dan setelah dicek identitasnya, namanya Yoseph Aryo Adhi Dharmo," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Pada Selasa, 11 Februari 2020, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP Irwansyah dan dan seorang mahasiswa bernama Donfri Jatmika, juga untuk tersangka Wahyu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani, diduga sebagai penerima suap.
Kemudian tersangka diduga pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri yang disebut-sebut sebagai staf-nya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: MAKI Khawatir Harun Masiku Tewas Dibunuh
Iya sudah datang jam 9.30 WIB dan setelah dicek identitasnya, namanya Yoseph Aryo Adhi Dharmo
Semua tersangka kecuali Harun telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 8-9 Januari 2020.
Harun Masiku hingga kini masih belum mengenakan rompi oranye, meski sudah dinaikkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Dalam kasus ini Wahyu Setiawan diketahui meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan. Dari jumlah tersebut, eks Komisioner KPU hanya menerima Rp 600 juta. []