Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan Kode Etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di Komisi Pemberantasan Korupsi. Nantinya, Kode Etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK.
KPK berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan.
"Sebanyak tiga peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.
Tumpak mengatakan tiga peraturan itu merupakan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas. Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan ketua KPK itu berharap dengan diberlakukannya ketiga peraturan tersebut dapat meningkatkan terjaganya citra, harkat, dan martabat lembaga antirasuah. Tumpak yakin ke depan KPK akan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.
"KPK berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," tuturnya.
Untuk informasi, Dewan Pengawas bertugas menyusun Kode Etik KPK sesuai ketentuan dalam Pasal 37B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK. Seluruh peratuan tersebut bisa diakses melalui laman https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/kode-etik. []