Dewan Pengawas Selesaikan Kode Etik KPK

Dewan Pengawas KPK) telah merampungkan Kode Etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan Kode Etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di Komisi Pemberantasan Korupsi. Nantinya, Kode Etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK.

KPK berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan.

"Sebanyak tiga peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020. 

Tumpak mengatakan tiga peraturan itu merupakan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas. Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan ketua KPK itu berharap dengan diberlakukannya ketiga peraturan tersebut dapat meningkatkan terjaganya citra, harkat, dan martabat lembaga antirasuah. Tumpak yakin ke depan KPK akan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

"KPK berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," tuturnya.

Untuk informasi, Dewan Pengawas bertugas menyusun Kode Etik KPK sesuai ketentuan dalam Pasal 37B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK. Seluruh peratuan tersebut bisa diakses melalui laman https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/kode-etik. []

Berita terkait
Harun Masiku Dianggap Tewas, KPK Jalankan Perkara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan perkara penyidikan Harun Masiku terus berjalan meski ada isu tewas.
KPK Terbitkan SE, Ingatkan Gratifikasi di Hari Raya
KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
Daftar Nama Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi ketua dewas, sementara Firli Bahuri jadi ketua pemimpin KPK periode 2019-2023.