KPK Agendakan Periksa Tersangka Tipikor Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa Harun Masiku sebagai tersangka tipikor suap terkait penetapan calon anggota DPR.
Buronan KPK kasus PAW anggota DPR Harun Masiku. (foto: ist).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HAR) dalam penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan (Harun Masiku) diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019-2024," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. 

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mencari keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Baca juga: Debat KPK dan PDIP Soal Sprin Lidik Harun Masiku

Nanti di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan.

"Kami masih berkoordinasi terus-menerus dan tim juga terus mencari tentang keberadaan dari tersangka HAR. Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata dia.

Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia menuju Singapura pada Senin, 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

"Adapun informasi yang kami terima yang bersangkutan ada di dalam negeri merupakan info yang sangat berharga bagi kami. Dan tentunya kami tetap untuk sementara ini berpedoman pada keterangan imigrasi menyatakan yang bersangkutan ada di luar negeri dan belum ada catatan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Andi Arief Tuduh Hasto Sembunyikan Harun Masiku

Namun, KPK tetap mengimbau tersangka tipikor Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri, guna memudahkan proses pemeriksaan. 

"Sekali lagi mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh secara lengkap tentang perkara yang disangkakan, nanti di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali. 

KPK pada hari Kamis, 9 Januari 2020, telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tipikor suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui proses pergantian antar waktu (PAW). 

Baca juga: Penangkapan Harun Masiku di Singapura dan Ekstradisi

Sebagai penerima suap adalah eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina. 

Sebagai pihak pemberi suap adalah caleg PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. []

Berita terkait
KPK Jawab Dugaan Harun Masiku Dilindungi Menkumham
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab soal buronan yang bernama Harun Masiku dilindungi oleh Menkumham Yasonna Laoly.
KPK-Polri Diminta Cari Harun Masiku Tanpa Interpol
KPK dan Polri diminta tidak menggandeng Interpol dalam membekuk politikus PDIP Harun Masiku yang buron di luar negeri.
PDIP Harus Bantu KPK Tangkap Harun Masiku
Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta meminta PDIP bersikap kooperatif dengan KPK untuk proses penangkapan Harun Masiku.