Magelang - Umat beragama di Kota Magelang sudah bisa beribadah di tempat peribadatan masing-masing, Jumat, 5 Juni 2020. Pemerintah Kota Magelang pun telah resmi mengeluarkan surat pemberitahuan atas kebijakan keagamaan di era new normal tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
"New normal keagamaan sudah diberlakukan. Diperbolehkan untuk beribadah di masjid, musala, gereja, dan tempat peribadatan lainnya," kata Joko Budiyono, Kamis, 4 Juni 2020.
Joko menuturkan ada aturan tegas yang tetap harus dipatuhi oleh warga Kota Magelang selama beribadah di masa pandemik Covid-19 saat ini. Yakni mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Diperbolehkan untuk beribadah di masjid, musala, gereja, dan tempat peribadatan lainnya.
Kebijakan itu sendiri dituangkan dalam surat pemberitahuan nomor 451/283/123 tertanggal 4 Juni 2020. Dalam surat ini dijelaskan secara teknis kewajiban pengurus atau takmir masjid maupun penanggungjawab rumah ibadah lain.
Di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.
"Kemudian menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak pakai tanda khusus di lantai atau kursi minimal satu meter. Pengaturan jumlah jemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah, dan memasang imbauan protokol kesehatan," tutur Joko.
Selain itu, pengurus rumah ibadah juga wajib membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan. Surat tersebut ditujukan ke kelurahan setempat.
"Selain pengelola tempat ibadah, masyarakat atau jemaah juga harus mematuhi persyaratan yang ditentukan," ujarnya.
Syarat tersebut antara lain jamaah harus sehat, meyakini rumah ibadah telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak berwenang. Serta menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan.
"Hindari kontak fisik seperti salaman atau berpelukan, jaga jarak. Hindari juga berdiam lama atau berkumpul di rumah ibadah. Anak-anak dan lansia maupun orang yang berisiko tertular Covid-19 tidak boleh beribadah ke rumah ibadah," ucap Joko. []
Baca juga:
- Pengamat: New Normal Harus Ada Saintifik Evidence
- Sederet Protokol Kesehatan New Normal di Hotel
- Tips Aman Berbelanja ke Pasar Saat New Normal