Kota Jayapura Batasi Aktivitas Hingga Pukul 21.00 WIT

Pemerintah Kota Jayapura kembali memberlakukan status adaptasi new normal mulai tanggal 1-28 Oktober 2020 mendatang.
Kota Jayapura tampak dari puncak pemancar. (Foto: Tagar/Ist)

Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura kembali memberlakukan status adaptasi new normal mulai tanggal 1-28 Oktober 2020 mendatang. Keputusan ini menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang menyerahkan wewenang kepada pemerintah di 28 kabupaten dan satu kota di wilayahnya, dalam penanganan Covid-19.

Pemberlakuan status adaptasi new normal dan aktivitas perekonomian mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIT, diputuskan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura, Rabu 30 September 2020.

Kota Jayapura adalah pusat bisnis atau kota usaha. Akan banyak lagi warga kami yang semakin susah apabila kami batasi aktivitas usahanya.

Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano menjelaskan, alasan pemberlakuan status adaptasi new normal tak lain karena Kota Jayapura adalah ibu kota provinsi yang menjadi pusat bisnis di Papua.

"Kota Jayapura adalah pusat bisnis atau kota usaha. Akan banyak lagi warga kami yang semakin susah apabila kami batasi aktivitas usahanya," kata Benhur kepada wartawan, usai memimpin rapat koordinasi di kantornya, Rabu 30 September 2020 sore.

Meski demikian, Benhur menegaskan jika pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan razia penggunaan masker dan protokoler kesehatan di ruang publik, termasuk di jalanan. Demikian juga terhadap para pelaku yang melanggar batas waktu di atas pukul 21.00 WIT.

"Ekonomi kota ini harus bergerak. Sebab, Kota Jayapura juga menopang perekonomian tetangga seperti Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura," ujar Benhur.

Selain itu, keputusan ini juga sangat membantu para pelaku usaha menengah ke bawah. Mengingat, umumnya para pedagang membutuhkan biaya sewa tempat usaha serta kebutuhan hidup lainnya.

"Solusi bersamaan untuk mengatasi penyebaran Covid-19, kami segera menggerakkan segala struktur organisasi Satgas Pencegahan Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW."

"Mereka bertugas mengawasi warganya agar mematuhi protokoler kesehatan, juga menerapkan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 28," tegas Benhur.

BTM sapaan akrab Wali Kota Jayapura ini juga menekankan, akan memperketat pengawasan protokoler kesehatan di berbagai tempat. Misalnya, aktivitas di rumah ibadah, tempat hiburan malam, acara pernikahan dan perkantoran, sekolah, tempat rekreasi dan fasilitas umum lainnya.

"Dalam dua hari ke depan akan kami umumkan mana saja aturan itu diberlakukan ketat. Semua kami kemas dalam Instruksi Wali Kota terkait adaptasi new normal," jelasnya.

Seperti diketahui, dua pekan terakhir Pemerintah Kota Jayapura menggelar sweeping dan razia masker terhadap warganya di jalan dan ruang publik.

Setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda Rp 200 ribu atau memenuhi sanksi berupa memungut sampah di jalanan. Sementara tempat-tempat usaha yang kedapatan melanggar protokoler kesehatan dan batas waktu usaha didenda Rp 500 ribu.

"Sudah ada lebih dari Rp 200 juta yang terkumpul dari razia masker dan protokoler kesehatan di tempat usaha sekitar Kota Jayapura, lebih sepekan ini. Uang ini nantinya akan ditambahkan ke Pendapatan Asli Daerah," kata Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru belum lama ini. []

Berita terkait
Papua Tetap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Pemerintah Provinsi Papua tetap memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam penanganan Covid-19.
Dua Bulan Warga Intan Jaya Papua Hidup Diteror KKB
Warga Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa ibu kota Kabupaten Intan Jaya, Papua hidup dalam ketakutan. Ini penyebabnya
Aksi Penolakan Otsus Papua Dibubarkan di Jayapura
Sekelompok massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa dan Rakyat Papua, menggelar aksi penolakan kajian Otsus
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.