Bogor - Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor selama 14 hari, mulai Rabu, 29 April hingga 12 Mei 2020, untuk memutus rantai persebaran virus corona.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan keputusan perpanjangan penerapan PSBB diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor.
Menurut Alma Wiranta, surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Selasa, 28 April kemarin, dalam konsiderannya menyebutkan bahwa perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, adalah untuk melanjutkan penerapan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.
Pada penerapan PSBB tahap pertama, masih adanya penyebaran Covid-19 yang ditandainya masih terus meningkatnya kasus positif.
Baca juga: PSBB di Kabupaten Tangerang Hingga 15 Mei 2020
"Sasarannya, guna menekan penyebaran virus corona Covid-19," katanya di Kota Bogor, Rabu, 29 April 2020.
Alma menjelaskan, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota ini setelah menerima surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sementara Ridwan Kamil menerbitkan surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bodebek setelah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, baru kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tanggal 28 April 2020.
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat itu disebutkan perpanjangan penerapan PSBB di lima daerah di Bodebek, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.
Baca juga: Pemberlakuan PSBB Turunkan Traffic Tol Hingga 60%
"SK Wali Kota Bogor diterbitkan, setelah menerima SK dari Gubernur Jawa Barat," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor menyatakan perpanjangan penerapan PSBB di kota hujan, karena pada penerapan PSBB tahap pertama masih belum efektif menekan persebaran virus corona.
"Pada penerapan PSBB tahap pertama (Bogor), masih adanya penyebaran Covid-19 yang ditandainya masih terus meningkatnya kasus positif Covid-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya. []