Pekanbaru - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukmin divonis penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider selama 6 bulan kurungan. Terdakwa kasus dugaan korupsi suap ini dinyatakan bersalah dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar.
Selama 3 tahun ke depan tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan jabatan publik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilin Herlina dalam sidang vonis untuk terdakwa Amril Mukmin, Rabu, 11 November 2020.
"Putusan ditetapkan kendati tanpa kehadiran terhukum dan. Terdakwa dihukum karena terbukti melanggar pasal 12 Huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 62 ayat 1," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Menurut hakim, terdakwa Amril terbukti secara bertahap menerima uang sebesar Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan jalan Duri-Sipakning di Kabupaten Bengkalis, Riau. "Selama 3 tahun ke depan tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan jabatan publik," katanya.
Di sisi lain, terdakwa Amril tidak terbukti menerima uang gratifikasi dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp 10.907.412.755, sejak Amril menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan Bupati Bengkalis masa jabatan 2016-2021 atas dakwaan JPU Tonny Frengky Pangaribuan sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Amril Mukminin, Wirya Nata Atmaja menyatakan akan mengajukan banding. []