Bupati Bengkalis Sebut KPK Sita Rp 1,9 Miliar Miliknya

Bupati Bengkalis sebut KPK sita Rp 1,9 miliar miliknya. Amril membantah uang tersebut adalah hasil korupsi.
Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 30/4/2018. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Pekanbaru, (Tagar 7/6/2018) – Uang semilai Rp 1,9 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya pada awal Juni 2018 lalu diakui Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai miliknya.

Amril membantah uang tersebut merupakan hasil korupsi, termasuk dikaitkan dengan setoran sejumlah perusahaan terhadap proyek-proyek yang dikerjakan di Kabupaten Bengkalis.

"Bukan dari perusahaan, (Rp 1,9 miliar tersebut) uang usaha," kata Amril di Mako Brimob Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (7/6).

Amril menjelaskan hal itu di sela-sela pemeriksaan dirinya oleh KPK di Gedung Utama Brimob, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru. Dia mengklaim bahwa uang Rp 1,9 miliar tersebut merupakan uang pribadinya, yang bersumber dari usaha yang dijalankannya.

Amril berdalih, faktor keamanan menjadi alasan utama dirinya menyimpan uang tersebut di rumah dinas Bupati Bengkalis dibanding menyimpan di rumah pribadi.

"Lebih aman simpan di rumah dinas daripada rumah pribadi," ujarnya.

Lebih jauh, Amril juga menolak jika temuan uang di rumah dinas di Bengkalis itu turut dikait-kaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.

Meski begitu, dia membenarkan jika salah satu materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap dirinya adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Hingga Kamis siang, pemeriksaan terhadap Amril masih terus berlangsung.

Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada pers di Pekanbaru mengatakan, selain Amril, penyidik juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya.

“Terhadap Bupati, penyidik mengonfirmasi informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sjumlah proyek di Bengkalis,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/6).

Selain memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis, lanjut Febri, penyidik turut memeriksa tiga saksi untuk Amril. Pemeriksaan keempat saksi ini, termasuk Amril, dilakukan di Mako Brimob Pekanbaru.

Berbeda dengan Amril, melalui tiga saksi ini penyidik KPK mendalami terkait asal usul uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan satuan tugas (satgas) KPK saat menggelesah rumah Amril.

“Terhadap saksi Bupati kami konfirmasi terkait asal usul uang Rp 1,9 moliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya,” jelas Febri.

Lebih lanjut Febri menambahkan, sesuai dengan kebutuhan penyidikan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan kepala daerah ataupun anggota DPRD Bengkalis guna menggali proses pembahasan anggaran di DPRD.

“Nanti panggilan akan disampaikan, kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tegas Febri.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, KPK menemukan uang Rp 1,9 miliar di rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Jumat (1/6) lalu.

Saat itu, KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah Amril terkait dugaan kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Untuk diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

“Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut,” pungkas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut yakni, Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dari perbuatannya tersebut, ditafsir merugikan keuangan negara hingga Rp 495 miliar. (sas)

Berita terkait
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan