KPK Amankan Uang Rp 1,9 Miliar di Rumah Dinas Bupati Bengkalis

KPK amankan uang Rp 1,9 miliar di rumah dinas Bupati Bengkalis. “Dari lokasi ditemukan uang sekitar Rp 1,9 miliar, akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Febri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 1/6/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sejak siang hingga malam ini, Jumat (1/6).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, dalam penggeledahan di rumah dinas orang nomor satu Kabupaten Bengaklis tersebut pihaknya mengamankan uang Rp 1,9 miliar.

Namun demikian, Febri masih enggan memberikan informasi detail. Pasalnya, uang tersebut masih akan didalami oleh penyidik terkait keterlibatannya dalam perkara di Kabupaten Bengkalis.

“Dari lokasi (penggeledahan) tersebut ditemukan uang sekitar Rp 1,9 miliar, akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ungkap Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (1/6).

Untuk diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

“Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut,” pungkas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yakni, Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dari perbuatannya tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 495 miliar. (sas)

Berita terkait