Korupsi Kudus, HM Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara

Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tamzil juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3 miliar.
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang. Tamzil dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 3 miliar. (Foto: Tagar/Sigit Aulia Firdaus)

Semarang - Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dituntut hukuman penjara sepuluh tahun dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Tamzil juga dituntut denda sebesar Rp 250 juta 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara," kata JPU KPK, Joko Hermawan, Rabu, 18 Maret 2020.

Terdakwa juga pernah dihukum atas kasus yang sama dan terdakwa tidak berterus terang.

Tak hanya itu, dalam amar tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa Tamzil untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Joko mengatakan, jika dalam tenggang waktu satu bulan setelah keputusan ditetapkan terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara sebagai pengganti.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka uang pengganti dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Dalam pandangan JPU, Tamzil dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai total mencapai Rp 2,75 miliar.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia

Tak hanya itu, jaksa juga menilai Tamzil melanggar pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan hukuman kepada Tamzil, yakni terdakwa dianggap menyalahgunakan kekuasaannya. "Terdakwa juga pernah dihukum atas kasus yang sama dan terdakwa tidak berterus terang," tuturnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tamzil yang datang mengenakan kemeja putih kemudian memanggil penasehat hukumnya. Kepada awak media dirinya siap mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan, Senin, 23 Maret 2020.

"Tugas JPU kan memang menuntut. Tapi kami yang dituntut tetap akan melakukan pembelaan," ujar dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Profil M Tamzil, Bupati Kudus Dua Kali Kepergok Korupsi
Apabila terbukti bersalah di meja hijau, maka M Tamzil dapat disebut sebagai residivis kasus tindak pidana korupsi.
Suap Kudus, Pengakuan Polisi Mantan Ajudan Tamzil
Uka Wisnu Sejati, mantan ajudan Bupati nonaktif Kudus M Tamzil mengaku mendapat Rp 75 juta dari suap yang diterima Tamzil.
Tahu Ada Suap, Bupati Tamzil Tak Lapor Polres Kudus
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil tahu ada suap Rp 200 juta untuk promosi jabatan Sekretaris DPPKAD setempat. Ia menolak tapi tidak lapor ke polisi
0
Jumlah Perokok Remaja Melesat di Amerika
Suatu pukulan terbaru bagi, Juul, perusahaan yang dinilai bersalah karena ikut memicu lonjakan jumlah remaja yang menggunakan vaping