Korupsi, Istri Wabup Bone Sul-Sel Segera Ditahan

Istri wakil Bupati Bone Erniati segera ditahan dan dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Erniati selaku tersangka dalam perkara korupsi dana PAUD.
Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sul-Sel saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, beberapa waktu lalu.(Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Bone - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Polres Bone terus menggenjot kelengkapan berkas istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, Hj. Erniati, S.Pd, selaku tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sul-Sel. Polisi sebut Erniati segera dilakukan penahanan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Secepatnya penahanan dan tahap dua, tergantung dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti ndi," kata Kapolres Bone, AKBP Kadarislam kepada Tagar, Sabtu 9 November 2019.

Calon Kapolres Pelabuhan Makassar ini mengaku jika Erniati, belum dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2019 lalu, karena istri Wakil Bupati Bone ini masih kooperatif jika dipanggil oleh penyidik. Dan saat ini, berkas perkara tersangka tengah dalam proses pengiriman ke Kejaksaan.

"Masih tahap proses pengiriman berkas ke JPU," tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sul-Sel bersama Polres Bone menetapkan istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, Hj. Erniati, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sulsel.

Secepatnya penahanan dan tahap dua, tergantung dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain menjadi istri Wakil Bupati Bone, Erniati ini juga merupakan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Dia ditetapkan tersangka korupsi perkara bantuan PAUD bersama tiga orang rekannya, Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Bone, Drs Muh Ikhsan selaku Staf Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Selaku kepala bidang PAUD dan Dikmas, istri Wakil Bupati ini tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Selain itu, Erniati juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

"Sebagai Tim Monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati juga menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40 juta, pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40 juta pada tahun 2018," beber Kabid Humas Polda Sul-Sel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin 7 Oktober 2019 lalu.

Tak sampai di situ, khusus untuk tahun 2017 lalu, Erniati kembali dipercayakan untuk menjadi PPTK pada Kegiatan pengadaan alat peraga atau praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung. Namun, lagi-lagi pengadaan tersebut pelaksanaannya kembali tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pepres tentang pengadaan barang dan jasa.

"Pada saat proses penyidikan, Erniati juga sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bone, hingga rujab suaminya itu dilakukan penggeledahan," tambahnya

Perlu diketahui, Polres Bone mengusut dugaan korupsi pengadaan buku di TK pada dua tahun terakhir itu. Yaitu, anggaran untuk tahun 2017 sekira Rp 13 Miliar dan untuk tahun 2018 jumlahnya sekira Rp 14 Miliar.

Kasus dugaan korupsi pengadaan buku ini diduga menyeret nama istri Wakil Bupati Bone, Erniati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas di Dinas Pendidikan Pemkab Bone. Sehingga istri Wakil Bupati Bone, Erniati itu telah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu bersama ratusan saksi lainnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Mahasiswa Ungkap Dugaan Korupsi di Kesbangpol Sumut
Mahasiswa meminta KPK, Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara menyelidiki dugaan korupsi Kesbangpol.
Bebasnya Sofyan Basir dari Dakwaan Korupsi KPK
Hakim memvonis bebas mantan direktur PLN Sofyan Basir. KPK mesti memperkuat bukti dalam memori kasasinya. Opini Lestantya R. Baskoro
Kejati Papua Kejar Tersangka Korupsi dan Gratifikasi
Kejati Papua mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosisal yang melibatkan sejumlah instansi di Kabupaten Keerom.