Langkat - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Hermkinta Sembiring, ditangkap dari rumahnya di Jalan Stella Raya, Perumahan SBM I Blok E/45, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Senin 30 September 2019 malam.
Kasi Intel, Ibrahim Ali mengatakan, penangkapan HS sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 926 k/PID.SUS/2016 tanggal 28 September 2019.
"Setelah mendapat salinan putusan, Kajari langsung membentuk tim untuk mengamankan terpidana," ujar Ibrahim, Selasa 1 Oktober 2019.
Dalam kasus ini, ada 14 orang menjadi terdakwa dan telah divonis sebelumnya dengan hukuman berbeda
Dalam putusan kasasi tersebut, Herminta Sembiring divonis penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta. "Apabila tidak membayar denda diganti enam bulan penjara," tambahnya.
Setelah mengamankan Herminta, penyidik langsung membawanya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I, Tanjung Gusta, Medan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kajari Langkat nomor: Print-04/L.2.25.4/Euh.1/09/2019, 30 September 2019.
Ia menjelaskan, Herminta dieksekusi terkait kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2011- 2012.
Akibat perbuatannya Negara mengalami kerugian mencapai Rp 839.679.999. "Dalam kasus ini, ada 14 orang menjadi terdakwa dan telah divonis sebelumnya dengan hukuman berbeda," terangnya. []