Bantaeng - MZ akhirnya dijebloskan ke penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016. Mantan Kepala Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut resmi ditahan Polres Bantaeng pada 11 September 2020.
"Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka MZ resmi ditahan pada 11 September 2020," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri dalam keterangan resminya yang diterima Tagar, Minggu, 13 September 2020.
Wawan menjelaskan, penahanan terhadap tersangka itu setelah menjalani serangakaian proses penyidikan. Tersangka MZ terbukti melakukan extra ordinary crime berupa korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pedataran untuk tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah atau tepatnya Rp 123 juta sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Makassar.
Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka MZ resmi ditahan pada 11 September 2020.
Disebutkan pula bahwa, sejak kasus penyalahgunaan ADD Desa Pattalassang ini bergulir, penyidik Polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 saksi-saksi.
Baca juga:
- PUPR Terima Penghargaan Pencegahan Korupsi dari KPK
- Demo Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Polda Sumut
- Firli Bahuri: Korupsi Dana Covid-19, Hukuman Mati
- GPI Ancam Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 ke KPK
Mantan Kapolres Sigi ini menjelaskan, sebelumnya MZ telah dilakukan pemanggilan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada 24 Agustus 2020 lalu.
Hanya saja MZ baru datang dan menyerahkan diri setelah surat dengan kode tersebut dikeluarkan atau pemanggilan kedua kalinya.
Selain itu, disebutkan pula bahwa MZ telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi berbagai unsur delik.
"Delik tercantum dalam rumusan primair pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"jelasnya.
"Serta subsidair pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"sambungnya lagi.
Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres Bantaeng selama 20 hari sejak 11 September hingga 30 september 2020. []