Polemik Soal Uang Masjid Rp 200 Juta di Bantaeng

Ini penjelasan Kapolres Bantaeng terkait dana ahli waris yang hendak di sumbangkan ke masjid senilai Rp 200 juta.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri saat ditemui Tagar. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri angkat bicara soal dugaan penggelapan uang sumbangan untuk masjid Nurul Ikhlas senilai Rp 200 juta di Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Wawan menegaskan, perkara ini dapat diselesaikan lewat Pengadilan Agama (PA) Bantaeng.

"Setelah kita konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng, dengan hasil, kasus ini merupakan sengketa waris yang dapat diselesaikan di Pengadilan Agama," jelas Wawan dalam pesan WhatsApp, Jumat, 11 September 2020.

Perkara ini mencuat ketika masyarakat dan pengurus masjid melakukan unjuk rasa di kantor Polres Bantaeng pada Kamis, 10 September kemarin. Para demonstran menilai Kasat Reskrim Polres Bantaeng tidak becus menangani kasus lantaran membiarkan kasus ini mengendap.

Kasus ini merupakan sengketa waris yang dapat diselesaikan di Pengadilan Agama.

Jauh sebelumnya, pengurus masjid bersama kuasa hukum melaporkan perkara tersebut dengan nomor LP.B/149/VI/2020/Sulsel.Res.Btg tertanggal 2 Juni 2020.

"Kemudian kita mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP. Lidik / 283/VI/2020/ Reskrim, 17 Juni 2020," kata Wawan.

Mantan Kapolres Sigi tersebut menjelaskan detail awal mula perkara ini. Dia mengatakan, semula almarhumah Baraiya membuat surat pernyataan yang didaftarkan ke notaris Syahrir Amri.

Dalam surat itu, lanjut dia, berisi pernyataan bahwa Hj Baraiya menyumbangkan uang senilai Rp 200 juta miliknya yang tersimpan di BRI, untuk disumbangkan ke masjid Nurul Ikhlas.

"Isi suratnya akan disumbangkan untuk masjid, yang diwakili oleh pengurusnya yang bernama H. Bano Bin Naba, jika di kemudian hari Hajjah Baraiya meninggal dunia," kata Wawan.

Dari informasi yang ada, Hajjah Baraiya meninggal dunia pada 8 Juli 2019. Berselang beberapa hari, pengurus masjid hendak mencairkan uang sumbangan tersebut berbekal surat wasiat tersebut. Namun oleh perbankan ditolak lantaran prosedur pencairan harus lewat ahli waris.

"Pihak Bank BRI, memberi penjelasan, prosedur yang berlaku yakni uang hanya dapat di cairkan atau di terima oleh Ahli waris dari Almarhumah Hj. Baraiya, dibuktikan dengan penetapan ahli waris Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng, bukan dengan surat pernyataan dan kuasa dari Almarhumah," jelas perwira menengah kepolisian ini.

AKBP Wawan juga menyebut bahwa yang menjadi ahli waris mendiang Baraiya yakni Samimang, Jumaking, Ramlah, Rajamuddin, Ani, dan Hafsah. Mereka berdomisili di Kabupaten Jeneponto.

"Para ahli waris menguasakan kepada ahli waris yang bernama Rajamuddin untuk mengurus dan menerima uang peninggalan ibunya. Pada 11 Mei 2020, Rajamuddin menerima dari Bank BRI Cabang Bantaeng sebesar Rp 352.275.478 dari tujuh rekening," jelas Wawan.

Saat bersamaan usai pencairan, Rajamuddin lalu membawa uang tersebut ke kediaman Samimang (ahli waris tertua) di Kampung Ra’ra, Desa Balang Baru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Warisan tersebut lalu dibagi kepada ahli waris lainnya, serta membayar utang pelaksanaan tausiyah sepeninggal almarhumah Baraiya. Selain itu dititipkan pula uang sumbangan ke Mesjid Nurul Ikhlas sebesar Rp 1,5 juta.

"Adapun tindakan yang telah dilakukan yakni melakukan penyelidikan, mendengar keterangan dari pelapor H Bano bin Naba serta keterangan Rajamuddin, Kades Barua Hasanuddin, dari pihak Bank BRI. Kemudian meberkonsultasi dengan pengadilan agama dan kejaksaan, serta melaksanakan Gelar Perkara dan kesimpulan belum ditemukan peristiwa pidana pada perkara tersebut," katanya.

Namun dia menegaskan, jika nanti ditemukan bukti dan petunjuk maka dilakukan proses lanjut. []

Berita terkait
Reskrim Polres Bantaeng di Demo Warga, Ini Penyebabnya
Kepala Satuan Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris dinilai tak becus dalam menangani perkara dugaan penggelapan uang. Ini kronologinya.
Oktober 2020, Bantaeng Gelar Pemilihan Ketua KONI
Oktober 2020, Kabupaten Bantaeng akan menggelar pemilihan ketua KONI periode 2020-2024. Ini kandidatnya.
Perbaiki Ekonomi, Pemkab Bantaeng Evaluasi Anggaran
Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengevaluasi serapan anggaran dan belanja APBD Bantaeng untuk triwulan ketiga.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.