Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatakan kepada para koruptor yang mengincar penyelewengan dana penanganan Covid-19, hukuman terberatnya ialah hukuman mati.
Selain itu ia juga membicarakan modus anggaran penanganan Covid-19 yang diselewengkan untuk kepentingan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
"Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19, di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak," kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020.
Baca juga: KPK dan DPR Saling Mengamankan Firli Bahuri
Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti.
Ia menyatakan KPK melihat beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju pada Pilkada 2020, mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi, padahal kasus virus corona di wilayahnya sedikit.
Selain itu, kata Komjen Polisi itu, ada juga kepala daerah mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua, sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.
"Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," tuturnya.
Baca juga: ICW: Harusnya DPR dan KPK Bahas Helikopter Firli Bahuri
Firli juga mengucapkan banyak terima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat yang turut mengawasi proses penggunaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan penyelenggara negara, baik di pusat maupun aparatur pemerintah, khususnya kepala daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah.
Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, Firli mengatakan masyarakat juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah kepada KPK. Ia menyatakan beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti lembaganya.
"Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," ujar Firli Bahuri. []