Korporasi Serobot 261 Hektare Hutan di Sergai

PT Lubuk Naga, sebuah perusahaan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, menguasai lahan perhutanan tanpa izin seluas 261 hektare.
Tampak kerusakan hutan atau deforestasi akibat pembalakan liar yang terjadi di Hutan Lindung Sendiki Kabupaten Malang. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Serdang Bedagai - PT Lubuk Naga, sebuah perusahaan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, menguasai lahan perhutanan tanpa izin seluas 261 hektare. Klaim pengusahaan lahan juga disampaikan Gabungan Kelompok Tani Naga Jaya.

Konflik lahan perhutanan akhirnya masuk dalam ranah hukum. Gapoktan Naga Jaya melalui ketuanya melaporkan kasus penguasaan lahan oleh PT Lubuk Naga ke Kepolisian Resor Sergai.

Lahan yang dipersengketakan berada di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Kepala Kepolisian Resor Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robinson Simatupang mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi nomor: LP/228/VI/2020/Reskrim tanggal 25 Juni 2020 dengan pelapor Suondo Bambang Harianto selaku Ketua Gapoktan Naga Jaya, tentang tindak pidana kehutanan.

“Berdasarkan hal tersebut dilakukan penyelidikan nomor Sp Lidik/189/VI/2020/Reskrim tanggal 4 Juni 2020," ungkap Robin, Rabu, 2 September 2020.

Penyidik kata Robinson, kemudian meminta keterangan pihak-pihak, di antaranya Suondo Bambang Harianto pada Rabu, 17 Juni 2020 dan dua anggotanya, Supardi dan Budi Sugiantoro pada Rabu, 8 Juli 2020. 

Penyidik juga meminta dokumen dari dua belah pihak yang bersengketa.

Selain itu, penyidik melakukan pengecekan lokasi yang disengketakan. Menghadirkan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan, Randi Butarbutar, dan petugas ukur Seksi Pengukuran dan Perpetaan Hutan, Dinas Kehutanan Sumut.

Di sana dimintai pula keterangan dari Kepala Desa Naga Kisar, Ahmad, Camat Pantai Cermin, Aminuddin, dari Dinas PUPR Kabupaten Sergai, dan sekuriti PT Lubuk Naga, Zainuddin Leo.

Diambil juga keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sergai, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Badan Pertanahan Nasional Sergai.

Gapoktan Naga Jaya sah secara hukum menguasai dan mengelola lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan

Hasilnya, PT Lubuk Naga dinilai tidak memiliki legalitas penguasaan dan pengolahan lahan negara seluas 261 hektare, yang berada di kawasan hutan lindung seluas 220 hektare dan di kawasan hutan produksi terbatas seluas 41 hektare.

Kapolres Serdang BedagaiKapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang. (Foto: Tagar/Rahmad Hidayat)

“Sesuai Pasal 94 Ayat 1a Jo Pasal 19 Huruf a UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, PT Lubuk Naga tidak diperbolehkan menguasai lahan, tambak udang dan menyewakan kawasan hutan kepada pihak lain dalam hal ini PT Aquafarm,” terang Robinson.

Pengakuan Robinson, pihak Gapoktan Naga Jaya memiliki izin mengelola kawasan hutan sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.5434/Men LHK-PSKL/PKPS/PSKL/PKPS/PSL0/8/2018 tanggal 28 Agustus 2018, tentang Pemberian IUPHKM kepada Gopaktan Naga Jaya seluas 261 hektare.

Mereka juga memenangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta mulai tingkat satu sampai banding.

"Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013, bahwa Gapoktan Naga Jaya sah secara hukum menguasai dan mengelola lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan berdasarkan perizinan yang dimilikinya," terangnya.

Disebutkan, sampai saat ini penyidik sudah memanggil Direktur Utama PT Lubuk Naga untuk diambil keterangannya, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi undangan penyidik.

"Kami harapkan Dirut PT Lubuk Naga untuk datang memenuhi undangan dari penyidik," tandas Robin.

Robinson menyebut, sebelumnya telah hadir mewakili PT Lubuk Naga, yaitu Yayasan Apindo Sumut. 

Namun, kehadiran yayasan itu, kata dia, hanya memperkeruh suasana dengan mengadu domba kelompok masyarakat setempat dengan maksud untuk menguasai lahan.

Yayasan Apindo Sumut merupakan gabungan beberapa pengusaha atau perusahaan. Pada Jumat, 5 Juni 2020 lalu mereka masuk lokasi lahan.

Mereka membawa mahasiswa untuk melakukan penanaman pohon dalam kawasan hutan yang telah diberi izin kepada Gapoktan Naga Jaya.

Sekretaris Apindo Sumut, Laksamana dihubungi terpisah menyebut, tidak mungkin perusahaan melanggar hukum.

"Kami tidak pernah memperkeruh suasana. Kami juga tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Untuk lebih jelasnya, kami akan tunjukkan bukti bukti dokumen pendukung," terangnya.[]

Berita terkait
Kasus Hutan Tele Samosir Jaksa Periksa Kadishub Toba
Kadis Perhubungan Kabupaten Toba dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Samosir terkait kasus korupsi pengalihan APL Hutan Tele.
Eks Bupati Tobasa Tersangka Kasus Hutan Tele Samosir
Kasus pengalihan Hutan Tele di Kabupaten Samosir, menjadi permukiman dan pertanian menyeret eks Bupati Tobasa menjadi tersangka.
Rusma Sebut Kasus Hutan Bakau Pessel Kental Politik
Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menilai kasus yang menyeretnya ke pengadilan kental bermuatan politik.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki