Rusma Sebut Kasus Hutan Bakau Pessel Kental Politik

Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menilai kasus yang menyeretnya ke pengadilan kental bermuatan politik.
Wakil Bupati Pessel Rusma Yul Anwar saat menjalai persidangan di Pengadilan Negeri Padang. (Foto: Tagar/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Persoalan kerusakan hutan bakau atau mangrove di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, kental bermuatan politik dan terkesan dipaksakan.

Padahal, saya dan Nasrul Abit selalu diperiksa bersamaan. Tapi hanya saya yang jadi tersangka dan lanjut ke persidangan ini.

Buktinya, dari empat nama yang dilaporkan Bupati Pessel Hendrajoni, hanya Wakil Bupati Rusma Yul Anwar yang kasusnya sampai ke pengadilan. Sementara tiga orang lainnya, Wakil Gubenur Sumbar Nasrul Abit, mantan Kapolres Pessel, Deni Yuhasdi, dan pengusaha Yogan Askan tidak diproses sampai hari ini.

"Padahal, saya dan Nasrul Abit selalu diperiksa bersamaan. Tapi hanya saya yang jadi tersangka dan lanjut ke persidangan ini," kata terdakwa Rusma Yul Anwar, ketika membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan perusakan hutan bakau di Pengadilan Negeri Padang, Rabu, 12 Ferbruari 2020.

Sejak awal perjalanan kasus ini, Rusma mengaku telah membuat anak, istri, serta seluruh keluarganya menjalani hukuman, akibat beban mental yang harus diterimanya. Dalam nota pembelaan itu, Wakil Bupati Pessel itu merincikan asal-usul lahan yang kini menyeret duduk di kursi pesakitan pengadilan.

Menurut Rusma, sebidang tanah yang berupa ladang awalnya di kawasan itu, dibelinya dari Apri, pada akhir 2015. Pembayarannya pun baru lunas Februari 2016. Semula, tanah itu ditanami Rusma dengan cengkih.

"Saya tidak tau lahan itu masuk ke kawasan hutan lindung. Saya tentu saja membantah. Sebab tanah itu dibeli berupa ladang, dan akta jual belinya di tanda tangani ninik mamak dan wali nagari selaku pemerintahan terendah," katanya.

Selain itu, terdakwa juga tidak pernah melihat pemberitahuan atau plang di sekitar lokasi mengenai status hutan lindung. "Saya bertanya pada staf dinas kehutanan yang turun ke lokasi untuk mencari solusi, karena tanah sudah terlanjut diolah," tuturnya.

Terdakwa kemudian mendatangi dinas kehutan provinsi untuk berkonsultasi serta kordinasi terhadap permasalahan itu. Solusi yang didapat saat itu adalah program kemitraan atau kerja sama bagi masyarakat yang sudah terlanjur masuk kawasan hutan lindung milik Kementerian Lingkungan Hidup.

Terdakwa juga disarankan menghentikan kegiatan di lahan itu dan menyelesaikan dengan Skema Perhutanan Sosial (sesuai Permen LHK No. P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016) atau mengajukan Proposal Kemitraan (sesuai PermenhutNo. P47/Menhut-II/ 2013).

Pihaknya kemudian membuat badan usaha bernama CV Semesta Mandeh, dan pada Agustus 2016 memasukkan surat permohonan dan proposal kemitraan dilengkapi SIUP, SITU dan TDP.

"Anehnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dua produk hukum yang notabene berasal dari Kementerian diabaikan," katanya.

Dua peraturan inilah yang menjadi dasar terdakwa mendapatkan legalitas atas kegiatan yang dilakukan di atas lahan tersebut.

Sementara, untuk kawasan mangrove yang terlanjur rusak, terdakwa mengklaim akan melakukan rehabilitasi, termasuk mangrove yang tertimbun seluas 700 meter per segi dengan cara mencari lahan baru seluas dua hektare, sekaligus menyiapkan bibitnya.

Namun, dalam masa menunggu program kemitraan atau kerja sama disetujui, persoalan pun muncul. Di bulan April 2017, bupati, sekretaris daerah, kepala dinas lingkungan hidup, serta beberapa kepala dinas lainnya, datang ke lahan terdakwa dan lahan milik Nasrul Abit. Mereka datang membawa wartawan untuk mengekspos kerusakan mangrove kawasan Mandeh.

Setelah itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pessel melaporkan Wakil Bupati Rusma ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Mungkin ini cara Bupati Hendrajoni menghambat hak-hak politik saya untuk ikut Pilkada 2020. Sebab, tiga terlapor lainnya tidak akan pernah ikut pilkada di Pessel," katanya.

Selain pembelaan pribadi, penasehat hukum (PH) terdakwa, Vino Oktavia Cs juga menyampaikan pledoi tersendiri. Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pessel. []

Berita terkait
Amplop Kosong Bantuan Bedah Rumah Viral di Pessel
Seorang warga Pesisir Selatan, Sumbar, memposting soal amplop kosong bantuan bedan rumah di akun media sosial.
Viral Video Satpol PP Pessel Pasang Baliho Bupati
Video seorang oknum anggota Satpol PP sedang membingkai baliho Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni yang dikabarkan kembali maju di Pilkada 2020.
DPRD Pessel Desak PT Incasi Raya Tambah Luas Plasma
DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, mendesak PT Incasi Raya memenuhi kewajiban plasma sesuai yang ditetapkan peraturan Menteri Pertanian.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.