Korban Salah Tangkap Polisi di Jogja Sempat Dipukuli

Halimi 19 tahun, mahasiswa asal Palembang mengaku menjadi korban salah tangkap polisi. Dia mengaku sempat dipukuli. Dia lalu lapor ke Polda DIY.
Halimi Fajri 19 tahun, yang berstatus mahasiswa mengaku menjadi korban salah tangkap Polresta Yogyakarta (Foto: Dok Hilimi/Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Halimi Fajri 19 tahun, mengaku menjadi korban salah tangkap angggota Polresta Yogyakarta. Halimi menyebut sempat dipukuli saat diinterogasi terkait kasus perampokan yang disangkakan kepadanya.

Mahasiswa asal Palembang itu merasa tak terima mendapat perlakuan itu. Halimi lalu melaporkan ke Polda DIY atas peristiwa yang dialaminya.

Halimi menceritakan kejadian iti berawal saat sedang sarapan di Warmindo Jalan Melati Wetan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada 25 Desember 2019 sekitar pukul 05:00 WIB. "Tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai polisi Polresta Yogyakarta tanpa menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan. Saya langsung dibawa masuk ke dalam mobil," kata Halimi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 30 Desember 2019.

Setelah itu Halimi dalam pengakuannya dibawa ke suatu tempat seperti penginapan dalam keadaan muka ditutup lakban. Dia kemudian diinterogasi terkait peristiwa perampokan.

Pada saat itu, Halimi mengaku dipukul pada bagian mata dan telinganya. Akibatnya pandangannya menjadi kabur dan telinga berdenging. Dia mengaku mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh. "Dompet beserta ATM juga diambil dan meminta nomor PIN ATM," ucapnya.

Sore harinya, sekitar pukul 16:00, Halimi dibawa ke Mapolresta Yogyakarta bersama empat orang terduga pelaku tindak kejahatan. Halimi tidak mengenal keempat orang tersebut.

Dompet beserta ATM juga diambil dan meminta nomor PIN ATM.

Lalu pada 26 Desember 2019 pukul 13: 00 WIB, setelah dilakukan pemeriksa oleh polisi, dia dinyatakan tidak terkait dengan peristiwa perampokan. Halimi dan satu orang rekannya dibolehkan pulang. Namun sepatu, dompet beserta isi dan ATM miliknya disita polisi tanpa adanya surat penyitaan.

"Tanggal 27 Desember 2019 saya melakukan visum di RSU Yogyakarta. Kemudian langsung mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda DIY, melaporkan pidana penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang," katanya.

Dia meminta agar Kapolda DIY dapat menindak oknum anggota Polresta Yogyakarta tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu saat dihubungi wartawan, Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto membenarkan ada laporan dari Halimi. "Iya (benar) pelaporan itu ada," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Armaini mengatakan, pihaknya menunggu tindak lanjut pelaporan di Polda DIY tersebut. "Kalau dia lapor ke Polda, kita tunggu hasil pemeriksaan Polda bagaimana kita tunggu," kata Armaini di Mapolresta Yogyakarta.

Armaini mengaku belum menerima laporan tersebut. Termasuk apakah betul yang dilaporkan adalah anggota Polresta Yogyakarta. Dia mengatakan dalam penanganan tindak pidana ada prosedurnya. 

Jika benar anggotanya bersalah, pihaknya berjanji akan memberikan hukuman. "Kalau memang iya terbukti ada kesalahan prosedur, anggota akan mendapat punishment (hukuman)," ucap Armaini. []

Baca Juga:


Berita terkait
2019, 7 Polisi Nakal Dipecat Tidak Hormat di Sulsel
Sebanyak 7 anggota polisi dari Polda Sulsel dipecat tidak dengan hormat karena terlibat berbagai kasus sepanjang tahun 2019.
Polisi Gerebek Arena Judi Siang Bolong di Sleman
Polisi menggerebek arena judi siang bolong di Sleman. Lima pelaku ditangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Imbauan Polisi Saat Pemilik Rumah Piknik Akhir Tahun
Banyak yang memanfaatkan akhir tahun untuk berlibur. Warga sekitar diminta ikut menjaga agar tindak kriminal tidak terjadi. Ini imbauan polisi.