Sleman - Polisi menggerebek praktik perjudian yang berlangsung siang bolong di wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Empat orang penjudi dan seorang penyelenggara ditangkap beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berkat kejelian para anggota Polsek Moyudan setelah lama sudah mengintai kegiatan para pelaku. Pada Kamis 26 Desember 2019 sekitar pukul 12:30 WIB petugas menggerebeg dan menangkap pelaku di Sermo, Sumberarum, Moyudan.
"Mengamankan terhadap lima pelaku yang sedang bermain judi," kata Kapolsek Moyudan Ajun Komisaris Polisi M Darban, kepada wartawan, Senin 30 Desember 2019.
Meraka adalah BB 48 tahun, ACH 48 tahun, I 43 tahun, S 53 tahun dab MA 47 tahun. Kelima pelaku merupakan warga Sumberarum, Moyudan, Sleman. Untuk kelima tersangka, satu di antaranya sebagai bandar dengan inisial BB. Sementara MA sebagai tuan rumah dan ketiga lainnya sebagai pemain.
Meskipun sempat mengalami kendala dalam proses penangkapan. Namun dengan usaha yang cukup signifikan oleh petugas, mampu membuahkan hasil. "Judi ini sudah lama kita intai. Mereka berjudi pindah-pindah dan kesulitan untuk menangkapnya," katanya.
Saat digerebeg, kelima pelaku langsung tertangkap basah dan tidak melakukan perlawanan. Pelaku dan barang bukti berupa tiga dadu, uang Rp 185 ribu, tikar dan pengopyok diamankan di Polsek Moyudan.
Judi ini sudah lama kita intai. Mereka berjudi pindah-pindah dan kesulitan untuk menangkapnya.
Menurut Darban, kelima pelaku melakukan kegiatan itu pada waktu siang hari. Sekali main judi, mereka tidak menentukan tarif tergantung bagaimana kondisi keuangan mereka. "Judi yang mereka mainkan itu semacam tebak gambar," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, satu di antaranya ada yang honorer instansi pemerintah. Kepada petugas, mereka mengaku baru empat kali melakukan perjudian itu. Tapi faktanya informasi dari pihak kepolisian yang didapatkan, perjudian sudah berlangsung lama.
Sementara itu MA mengaku nekat melakoni usaha ilegal tersebut karena kurangnya penghasilan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. "Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Setiap hari saya kerja sebagai buruh serabutan," katanya.
Saat ini para pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Moyudan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Main Judi di Terminal Empat Sopir di Aceh Dicambuk
- Resmob Polres Jeneponto Gagal Ringkus Penjudi Ayam
- ASN dan THL yang Bermain Judi di Flores Diberi Sanksi