Oknum Polisi Merampok Ditangkap Polda Sumut

Polda Sumut berhasil menangkap empat perampok di Sumut. Salah satunya oknum anggota polisi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Donald Simajuntak ketika memaparkan pengungkapan kasus perampokan, Kamis 11 Juli 2019. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Subdit III/Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Berhasil menangkap empat dari enam pelaku perampokan berhasil ditangkap, yang setiap aksinya selalu membawa senjata softgun dan borgol saat mendatangi korban disaat situasi sedang sepi. Ternyata satu dari empat pelaku adalah personil kepolisian yang bertugas di Mapolrestabes Kota Medan.

Pelaku diamankan pihak kepolisian ketika mendapatkan laporan dari korban yang mengaku di rampok di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Jumat 28 Juli 2019, kemarin.

Korban adalah Muhammad Imam Syahfii, 24 tahun warga Gang Tabah, Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Sedang ini bekerja sebagai tukang parkir, dia akhirnya kehilangan satu unit sepeda motor kesayangannya. Atas laporan itulah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Kita mengamankan empat orang pelaku perampokan yang mengaku anggota kepolisian. Mereka mendatangi korbannya, lalu menuduh korbannya sebagai pelaku kejahatan. Korban diborgol dan dibawah masuk kedalam mobil, kemudian pelaku merampok korbannya. Jadi setiap melakukan aksinya, pelaku ini selalu mengaku sebagai polisi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, melalui Wakil Direktur AKBP Donald Simajuntak, Kamis 11 Juli 2019 siang.

Adapun satu dari empat pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri berinisial GSSM, 37 tahun beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian MRP, 37 tahun warga Jalan Wasono, Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. AS, 30 tahun warga Kabupaten Deli Serdang dan MR, 26 tahun warga Kota Medan.

"Menurut keterangan pelaku yang diamankan ketika dilakukan pemeriksaan, terungkap mereka melakukan aksi sebanyak dua kali, ini pun masih terus dikembangkan. Dua pelaku berinisial S alias T serta B masih dalam pengejaran (DPO)," tutur Donald.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua jenis softgun, dua tabung gas senjata softgun, satu unit borgol dan satu unit sepeda motor jenis matik.

"Saat ini kita (pihak kepolisian) masih melakukan pengembangan asal senjata pelaku dan mencari pelaku lainnya. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," ucap Donald.

Polisian mengimbau kepada masyarakat harus selalu berhati-hati. "Jangan berkendara sendiri di malam hari dan di tempat yang sepi, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan, masyarakat harus selaku meningkatkan kewaspadaannya," terang Donald. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"