Korban perkosaan Oleh 3 Pemuda Aceh Dipastikan Mendapat Pendampingan

Para pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memastikan akan ada pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa tiga pemuda di Aceh.

"Kasus ini sangat memprihatinkan kita semua karena menimbulkan tidak saja luka fisik tapi juga meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun dan memprihatinkan juga karena dua dari tiga pelaku masih kategori anak yakni berusia di bawah 18 tahun," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

Bintang menegaskan, pihaknya mengecam keras kasus pemerkosaan tersebut. Dua dari tiga pelaku diketahui masih berusia di bawah 18 tahun. Karena itulah, ia meminta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku yang sudah dewasa sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelakunya.

Namun bagi pelaku usia anak (masuk anak berhadapan dengan hukum/ ABH) harus dilakukan penanganan yang tepat dan mampu memberikan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Pelecehan terhadap korban terjadi pada Rabu, 23 Maret 2022 dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar.

Korban diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri. Ketiganya berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17).

Para pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Kepolisian sendiri saat ini menjerat para pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat untuk YA.

Sementara MY dan FJH yang masih usia anak dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. []


Baca Juga

Top! Kemensos Kawal Siswa SMP Korban Kekerasan Seksual di Jombang

Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Fokus Permendikbud 30 Adalah Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Sikap UII soal Alumni Terduga Pelecehan Seksual




Berita terkait
Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim menilai tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi HW atas apa yang dilakukannya.
Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Hadiri Sidang Putusan
Selain hukuman mati, HW dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Pemerkosa
Penolkan hukuman mati bukan untuk melindungi pelaku, tapi menyangkut hak hidup.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina