Makassar - Tim gabungan dari Resmob Polsek Ujung Pandang bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus pelaku penikaman terhadap seorang petugas pos keamanan lingkungan (Kamling) Jalan Manggis, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sul-Sel), Selasa 10 Desember 2019, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kedua pelaku penikaman terhadap Sangkala merupakan bapak dan anak yakni, Pudding Daeng Kulle 55 tahun dan S alias Aco 17 tahun. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki menerangkan, bahwa kedua pelaku menikam korban di pos ronda, lalu mereka langsung meninggalkan rumahnya. Namun, bapak dan anak ini berhasil diciduk oleh tim gabungan setelah mendapatkan laporan polisi keluarga korban.
Untuk motifnya kita masih dalami lagi, karena antara pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga.
“Awalnya kita menangkap S alias Aco di Jalan Lagaligo, kemudian dikembangkan lagi sehingga kita mengamankan bapaknya di Kampung Sapiria, Kota Makassar. Dimana saat itu, pelaku sedang tertidur pulas, mereka memiliki peran masing-masing yakni Bapaknya yang menusuk dua anaknya yang memegang korban,” kata Wahyu Basuki saat ditemui di Mapolsek Ujung Pandang, Rabu 10 Desember 2019.
Dihadapan polisi, pria paruh baya yang berprofesi sebagai tukang becak bersama anaknya S alias Aco sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir melakukan aksi penikaman terhadap Sangkala, lantaran korban dicurigai mengganggu anak perempuan dari Pudding Daeng Kulle.
Aksi main keroyok hingga berujung korban mengalami sejumlah luka tusukan di sekujur tubuhnya, jelas Wahyu, saat itu korban sementara berada di pos ronda sambil minum kopi. Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang kedua pelaku langsung menyerang korban.
“Untuk motifnya kita masih dalami lagi, karena antara pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga. Dari salah satu pelaku ini pernah dirawat dari kecil oleh korban, jadi anak angkat lah,” bebernya
Akibat luka tusukan yang alami, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, lantaran luka yang dialami cukup parah.
“Ada tujuh tikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan saat ini korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” imbuhnya.
Pihak kepolisian akan menjerat bapak dan anak ini yang merupakan pelaku penikaman dan pengeroyokan dalam pasal 351 ayat (2) juncto pasal 170 pasal 55 KUPidana. “Mereka terancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. []
Baca juga:
- Petugas Pos Kamling di Makassar Ditikam
- Pria Makassar Kedapatan Mencuri Kabel Listrik
- Korban Arisan di Makassar Minta Dananya Dikembalikan