Korban Pelecehan di KPI Diancam UU ITE Karena Curhatannya

Rilis yang disebar di sejumlah grup media telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/ist)

Jakarta - Dua terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI, RT dan EO berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan, kliennya keberatan karena rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan cyber bullying baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

“Yang terjadi cyber bullying, baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar di Jakarta, Senin 6 SEptember 2021.

Tegar menilai, bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu, 1 Agustus 2021 itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan, ”ujarnya.



Yang terjadi cyber bullying, baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor.



Menurut Tegar, satu-satunya sumber rujukan, adalah dari keterangan atau rilis yang disebarluaskan di sejumlah grup media melalui aplikasi perpesanan tersebut, karena pihaknya juga tidak menemukan bukti pendukung terkait dugaan kasus yang menimpa korban MS.Tegar juga membantah kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan, baik verbal maupun seksual terhadap korban MS, seperti yang ditulis dalam pesan berantai tersebut. Berdasarkan keterangan, para terduga pelaku merasa tidak melakukan seluruh peristiwa perundungan sejak 2015 sampai 2017.

“Intinya polisi mendalami kejadian di tahun 2015 dan sejauh ini yang kami menemukan tidak ada peristiwa itu. Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral tidak ada, tidak didukung bukti apa pun,” lanjutnya.

Dalam rilis, korban MS mengatakan, pada tahun 2015, terduga pelaku melecehkan dengan mendokumentasikan alat vital korban, sehingga mengakibatkan korban trauma jika foto tersebut disebar dan diperjualbelikan.

“Tidak ada. Kami justru menunggu polisi untuk membuktikan itu. Kalau memang ada, coret-coret, ada fotonya, buktikan, karena memang fakta-fakta itu setelah kita uji beberapa kali, tidak ditemukan,” kata Tegar. []


Baca Juga :

Seorang Pria Curhat ke Jokowi Soal Pelecehan di KPI

Alasan KPAI Laporkan Sinetron Dari Jendela SMP ke KPI

Dari Jendela SMP dan 6 Sinetron Pernah Kena Tegur KPI

PSI: Banyak Kritik, KPI Tak Juga Berubah!


Berita terkait
Larang Saipul Jamil Tampil, KPI Surati Stasiun TV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun ikut angkat suara dengan melarang stasiun televisi untuk menayangkan pembebasannya yang terkesan merayakan.
Pegawai KPI Korban Perundungan Diperiksa Kondisi Kejiwaannya
KPI telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan terhadap MS.
Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Gangguan Psikis
MS harus menjawab sekitar 10-12 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan psikis MS.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.