Kontak HP Dinamai Sampah, Pria Kulon Progo Bacok Kakak Ipar

Seorang pria membacok kakak ipar di Kulon Progo, Yogyakarta, gegara di kontak ponsel istrinya, nama pelaku dinamai sampah.
Petugas memberikan keterangan pers perihal kasus penganiayaan di Mapolres Kulon Progo. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap pelaku pembacokan berinisial AN, 39 tahun. AN membacok Triyono, 42 tahun, yang merupakan kakak iparnya. Penganiayaan ini terjadi di halaman rumah pelaku di Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena tidak senang dengan kehadiran korban di rumahnya. "Pelaku merasa korban terlalu mencampuri urusan keluarganya," ucap Sudarmawan, di Kulon Progo, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga:

Insiden pembacokan terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2020. Kronologinya pada sore hari, pelaku dimintai tolong anaknya untuk mengaktifkan aplikasi zoom di handphone istrinya sendiri. Di saat pelaku membuka handphone milik istrinya, dia melihat kontak namanya di handphone tersebut dinamai “SAMPAH”.

Pelaku menganggap perilaku istrinya tersebut terpengaruh oleh korban Triyono.

Selanjutnya, pelaku kemudian menghampiri istrinya dengan maksud menanyakan penamaan kontak tersebut. Pelaku kemudian merasa tersinggung dan marah. "Pelaku menganggap perilaku istrinya tersebut terpengaruh oleh korban Triyono. Dia kemudian menghubungi korban dan mengucapkan kata-kata kotor," tutur Sudarmawan.

Korban kemudian pulang sepuluh menit berselang. Pelaku yang terlanjur kalap akhirnya mengejar korban dengan membawa sabit yang disimpan di bawah tangga rumahnnya. Pelaku langsung membacok korban dengan sabit dan mengenai kepala. Korban menderita sejumlah luka di kepalanya.

Baca Juga:

Sementara itu, pelaku AN mengaku jengkel dengan kakak istrinya yang mencampuri urusan rumah tangganya. Tidak hanya itu, korban juga selalu meminta istri AN untuk meninggalkannya. "Istri saya suka curhat dengan kakaknya. Dia akhirnya meminta adiknya pisah saja dari saya. Siapa yang tidak jengkel jika disebut sampah," tutur AN.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP Ayat (1) tentang Penganiayaan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Korban mengakibatkan luka robek di bagian kepala dengan. []

Berita terkait
Pelaku Penganiayaan Calon Mertua di Sleman Ternyata Beristri
Pelaku penganiyaan calon mertua di Sleman, ternyata sudah beristri. Pelaku tega mengayunkan arit karena tersinggung dengan ucapan korban.
Pembakar Janda di Kulon Progo Terancam Penjara Seumur Hidup
Agus Triyokopari Suda, pelaku pembakaran janda di Kulon Progo akan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup.
Kisah Pelarian 55 Hari Pria Pembakar Janda di Kulon Progo
Pelaku pembakaran janda melarikan diri usai kejadian. Selama 55 hari menjadi buron, Agus tertangkap. Berikut kisah selama pelariannya.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu