Konsumen Mengeluh Tapi YLKI Setuju Tarif Ojol Naik

Penyesuaian tarif baru untuk transportasi online, khususnya ojek online (ojol) masih sekadar wacana. Tapi konsumen sudah merasakan kenaikan tarif.
Driver ojek online menjemput custmer di sekitar Danurejan Kota Yogyakarta, Kamis, 10 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Jakarta - Penyesuaian tarif baru untuk transportasi online, khususnya ojek online (ojol) masih sekadar wacana yang dilontarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Namun, sejumlah konsumen malah sudah merasakan dampak dari kenaikan tarif ojol pada awal Januari 2020.

Seperti yang dialami oleh konsumen ojol bernama Veronica. Perempuan 24 tahun itu mengatakan dalam satu pekan ini memang ada perubahan tarif ojol pada rute yang biasa ia tempuh tapi di waktu tertentu.

"Seminggu ini, naik Rp 2000, jadi Rp 12.000 biasanya Rp 10.000. Tapi anehnya pas berangkat doang, kalau malam normal Rp 10.000. Siang doang naiknya," tutur Veronica kepada Tagar di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.

Kenaikan tarif yang tiba-tiba pada ojol disesalkan oleh karyawan swasta ini. Sebab, rute yang ditempuh dari rumahnya ke tempatnya bekerja terhitung dekat.

Tapi, yang menjadi tambah berat karena ketika membayar uang cash, ada beberapa ojol tak memberi uang kembalian pas.

"Ya kesal, karena menurut ku kan perjalanannya enggak jauh. Kenapa harus naik," ucapnya.

Sama dengan Veronica, Ziah, karyawan Bank BUMN juga mengeluhkan ada kenaikan tarif perjalanan di rute yang ia lalui. "Jadi naik sejak awal Januari 2020. Tapi ya kenaikan hanya Rp 1000 dari tarif biasanya," kata dia.

YKLKI: Cari Tahu Tarif Ojol

Menanggapi keluhan beberapa konsumen ojol, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YKLI) menerangkan mengenai tarif batas bawah, tarif batas bawah, dan tarif minimun ojol.

"Bagaimana konsumen tahu kalau ini kenaikan? Jangan-jangan yang kita bayar selama ini tarif batas bawah, kemudian saat ini menerapkan tarif batas atas," tutur Sekretaris YLKI Agus Suyatno kepada Tagar, Senin, 20 Januari 2019.

Jadi, kata dia konsumen harus tahu dulu bahwa aplikator ojol memiliki rentang harga yang disesuaikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Tarif tersebut terdiri dari tiga macam yakni tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal berdasarkan sistem zonasi.

1. Besaran Biaya Jasa Zona I wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/kilometer
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/kilometer
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

2. Besaran Biaya Jasa Zona II wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/kilometer
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/kilometer
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

3. Besaran Biaya Jasa Zona III wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/kilometer
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/kilometer
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Ketika aplikator tidak melebihi aturan batas, maka menurutnya tidak masalah ada kenaikan tarif. "Selama masih main di rentang batas trsebut, sah-sah saja bagi aplikator. Tetapi kalau kemudian melebihi tarif batas atas ini sebuah pelanggaran," kata dia.

Jadi, kalau ada konsumen merasa ada kenaikan tarif yang tidak sesuai keputusan menteri, kemudian ada itung-itungan memang melebihi tarif batas atas, menurutnya laporkan saja. Nanti, Kementerian Perhubungan yang akan mengambil sikap.

"Kementerian Perhubungan harus menegur bahkan bisa memberikan sanksi kepada aplikator, ketika dia melebihi tarif batas atas yang sudah ditentukan," tuturnya. []

Berita terkait
Wacana Tarif Ojol Naik, YLKI: Mau Sampai Batas Mana?
YLKI mempertanyakan rencana penyesuaian tarif baru transportasi online, khususnya ojek online yang diutarakan Menhub Budi Karya Sumadi.
Hakan Sukur, Legenda Bola Turki yang Jadi Ojol di AS
Hakan Sukur, legenda sepak bola Turki yang kehidupannya berubah drastis. Kini, dia jadi driver ojek online di Amerika Serikat.
Rumah Iis Dahlia Bakal Kembali Digeruduk Driver Ojol
Kuasa Hukum Komunitas driver ojek online (Ojol) Garda Indonesia berencana untuk kembali menggeruduk rumah Iis Dahlia demi menuntut mediasi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.