Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Jhonlin Baratama Resmi Ditahan KPK, Ini Kasusnya

Keduanya yakni, kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS).
KPK melakukan penahanan terhadap dua penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

TAGAR.id, Jakarta - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap dua penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keduanya yakni, kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS).

"Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Karyoto.

Veronika dan Agus dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Sejauh ini, KPK diketahui telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar. 

Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). 

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang. 

Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.

Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam. 

Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli - September 2019.[]

Berita terkait
Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Pemilik Bisnis Bus Dewi Sri yang Terjaring OTT KPK
Kali ini, yang terjaring OTT adalah Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Selain Bupati Pemalang, tim juga mengamankan sejumlah pihak lainnya.
Usai Ade Yasin di OTT KPK, Netizen Serbu Media Sosial Kabupaten Bogor
Berita terkait OTT Bupati Bogor ini langsung mengundang komentar dari Netizen di berbagai media sosial milik pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Terjaring OTT KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan Ali Fikri.
0
Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Jhonlin Baratama Resmi Ditahan KPK, Ini Kasusnya
Keduanya yakni, kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS).