Konser Dangdut Kota Tegal, Ganjar Pranowo: Silakan Disanksi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal diberi sanksi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyayangkan konser dangdut di Kota Tegal. Ganjar pun meminta kepala daerah setempat untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi ke penyelenggara, jika ada pelanggaran. (Foto: Humas Pemprov Jateng)

Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyayangkan gelaran konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu, 23 September 2020. Sebab ia sudah mengingatkan Wakil Wali Kota Kota Tegal Jumadi untuk mengindari acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. 

Jika memang ada pelanggaran, Ganjar pun meminta pengambil kebijakan di Kota Tegal untuk tidak ragu memberi tindakan tegas kepada penyelenggara kegiatan tersebut. Kebijakan sanksi diserahkan ke kepala daerah setempat.   

“Saya sudah sampaikan kepada Pak Wakil Wali Kota untuk mereka berkomunikasi dan kemudian jadi pelajaran. Silakan kalau memang ada pelanggarannya kasih aja sanksi,” kata dia di Semarang, Kamis, 24 September 2020.

Silakan kalau memang ada pelanggarannya kasih aja sanksi.

Ganjar mengungkapkan sebenarnya telah berkomunikasi dengan Wakil Wali Kota Tegal Jumadi perihal ini. Dia bahkan menghubungi Jumadi siang hari sebelum gelaran konser dangdut,

“Pak Wakil Wali Kota sudah saya minta tolong komunikasikan dengan Wakil Ketua DPRD itu untuk mereka boleh menyelenggarakan pernikahan, tapi itu dibatasi. Nah kalau itu dibatasi sebenarnya insyaallah aman. Soal resepsinya itu enggak usah lah nanti dulu saja, ditunda,” ucap dia.

Ganjar sendiri mengaku terkejut begitu mengetahui acara dangdutan pada malam harinya tetap berjalan. Bahkan dihadiri banyak warga dan menimbulkan kerumunan.

Bukan tanpa alasan jika Ganjar meminta agar acara yang mengundang kerumunan massa di tunda. Bahwa perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Jateng saat ini masih belum bagus. 

Baca lainnya: 

Meski sudah menunjukkan grafik penurunan, namun Ganjar tak menginginkan kondisi tersebut jadi celah untuk memunculkan potensi klaster baru yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

“Nah karena nekat juga sekarang saatnya kita membuat aturan yang keras. Jangan pernah diizinkan lagi. Maklumat yang dari Kapolri juga sudah jelas, untuk kerumunan-kerumunan semacam itu,” tegas dia.

Ganjar pun kembali meminta agar para elit politik, hingga kepala daerah, untuk bersama-sama menjaga kondisi wilayahnya. Agar mereka menjadi teladan yang baik ke masyarakat dan sebaliknya, tidak memberi contoh yang tidak baik.

Diketahui, acara konser dangdut di Kota Tegal merupakan pesta nikah dan khitanan yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo di lapangan di Kecamatan Tegal Selatan. Politikus Partai Golkar ini berdalih sudah mendapat izin dari pengurus RT, RW hingga pejabat kecamatan. []

Berita terkait
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Dangdutan
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad mengaku sudah mendapat izin untuk menggelar dangdutan di tengah pandemi. Simak penjelasannya.
PKPU Teranyar, Kampanye Konser Musik Pilkada Resmi Dilarang
PKPU 13 Tahun 2020 melarang enam kegiatan kampanye di masa pandemi. Salah satunya larangan kampanye dalam bentuk konser musik.
Warga Serang Petugas Pemakaman Pasien Suspect C-19 di Tegal
Dua petugas terluka setelah diserang warga saat prosesi pemakaman pasien suspect corona di Tegal, Jawa Tengah. Berikut kronologinya.