Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri Sudah Sah Sesuai SKB Menteri

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai Maklumat Kapolri terkait larangan Front Pembela Islam (FPI), sudah sah sesuai SKB Menteri.
Komisionoer Kompolnas Poengky Indarti berbatik hitam putih. (Foto: Kompolnas.go.id)

Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai Maklumat Kapolri terkait larangan Front Pembela Islam (FPI), sudah sah. Sebab, sikap itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari sejumlah Menteri.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Januari 2020.

Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, ya boleh-boleh saja

"Maklumat Kapolri tersebut merujuk pada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Jadi dasar aturannya ada dan sah," kata Poengky, dikutip Minggu, 3 Januari 2020.

Dia menjelaskan, FPI secara de jure sudah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019, berdasarkan SKB Menteri. Pun begitu, ormas tersebut masih melakukan kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

"Tetapi ternyata malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum berwenang memproses hukum," ujarnya.

Dia berpandangan, Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sesuai dengan SKB Menteri. Karena itu, menurutnya, para pegiat HAM tidak perlu khawatir karena isi kontennya yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Aktivis pegiat HAM tidak perlu khawatir. Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, ya boleh-boleh saja. Yang tidak boleh kan konten yang melanggar hukum. Saya yakin kawan-kawan juga tidak mau menyebarluaskan syiar FPI yang melanggar hukum," ucap Poengky.

Sebelumnya, Komunitas Pers menyarankan agar Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Adapun komunitas itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam keterangan yang diterima Tagar, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat sangat berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Sebab, mereka menilai Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut bisa mengancam jurnalis dan media untuk menjalankan tugas dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Demikian isi maklumat tersebut, 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.

Sementara, pada Pasal 28F UUD 1945 berbunyi 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.

"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers yang diterima Tagar, Sabtu, 2 Januari 2020.[]

Berita terkait
Bisa Ancam Jurnalis, Komunitas Pers Minta Maklumat Kapolri Dicabut
Komunitas Pers menyarankan agar Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Awas, Idham Azis Terbitkan Maklumat Kapolri Saat Natal dan Tahun Baru
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait larangan berkurumun saat Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Isi Maklumat Kapolri Tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Maklumat Kapolri itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.