Dikenal Sadis Lukai Korban Pakai Parang, Komplotan Begal Mapaodang Ditangkap

Gembong kriminal jalanan di Makassar ini tidak segan-segan melukai sampai mendapatkan barang berharga dari korban.
Penangkapan 5 orang pelaku pelaku curas yang dikenal dengan kelompok Mapaodang di Makassar, Senin (17/12/2018). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar (Tagar 17/12/2018) - Satreskrim, Jatanras dengan Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku pelaku curas yang dikenal dengan kelompok Mapaodang. Kelimanya berisnisial A, AM, PH, AI dan AR.

Gembong pelaku tindakan kriminal jalanan tersebut dikenal sadis terhadap korbannya. Mereka tidak segan-segan melukai sampai mendapatkan barang berharga dari korban yang mereka incar.

Kasat reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris polisi (Kompol) Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, komplotan ini ditangkap Kamis (13/12) di Jalan Mapaodang Makassar, saat mereka sedang berkumpul bersama teman-temannya.

"Kami menangkap mereka tanggal 13 Desember. Penangkapan terhadap mereka berdasarkan pengembangan pihak kepolisian. Yang ditangkap ada 5 orang, dari 5 orang tersebut 4 orang diantaranya pelaku utama dan 1 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatan dari kelompok tersebut," ujar Wirdhantho kepada Tagar News di Makassar, Senin (17/12).

MapaodangPenangkapan terhadap 5 orang pelaku pelaku begal yang dikenal dengan kelompok Mapaodang. Gembong kriminal jalanan di Makassar tersebut dikenal sadis terhadap korbannya. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Wirdhanto menjelaskan, peran dari 4 pelaku utama tersebut, di mana mereka bagi-bagi tugas, ada yang sebagai joki, eksekutor dan pengintai.

"Empat pelaku utama ini adalah, A, AM, AI dan AR. Mereka berbagi tugas, ada yang sebagai joki, eksekutor dan jaga lawan. Sedangkan salah satu lainnya yang berinisial PH adalah sebagai penadah," urainya.

Wirdhanto menerangkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, mereka telah melakukan kejahatan begal sebanyak 15 TKP  di Kota Makassar. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah senjata tajam berupa parang dan dua sepeda motor.

"Berdasarkan pengakuan pelaku mereka sudah melakukan begal sejak empat bulan lalu, yakni September, Oktober dan November dan Desember. Selama 4 bulan tersebut mereka melakukan kejahatan di 15 TKP," terangnya

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.