Komplotan Jambret di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

Polrestabes Surabaya menangkap empat orang komplotan jambret yang di mana dua pelaku merupakan eks napi asmilasi dan baru bebas pada Maret lalu.
Empat pelaku pejambretan ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa/Tagar)

Surabaya - Empat spesialis jambret dibuat tersungkur oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Empat pejambret dilumpuhkan dengan timah panas adalah Achmad Rizal, 23 tahun, Agam Maulana, 20 tahun, Hery Setiawan alias Gembel, 23 tahun, dan Gilang, 19 tahun.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomi mengatakan polisi melumpuhkan kaki pejambret karena sudah beraksi sebanyak 31 kali, salah satunya diantara korban adalah tenaga kesehatan (Nakes).

Dari penyelidikan ciri-ciri tersangka ini ada kesamaan. Petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas satu tersangka yakni Achmad Rizal.

Ardian mengaku petugas menembak kaki jambret itu karena berusaha melawan dan kabur. Pelaku sudah banyak beraksi diberbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kita terpaksa tindak tegas karena mereka berusaha kabur saat ditangkap," kata Ardian saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 9 Juni 2020.

Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus ini berawal dari laporan dua orang warga Wonokromo. Setelah mencocokkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh kedua korban jambret, polisi langsung melakukan pengejaran.

"Dari penyelidikan ciri-ciri tersangka ini ada kesamaan. Petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas satu tersangka yakni Achmad Rizal," terangnya.

Setelah mengantongi nama, polisi melakukan pemantauan dilapangan dan didapati suatu tempat hingga dilakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap Rizal, pada Minggu 7 Juni 2020.

Setelah mendapat informasi dari Rizal, petugas bergerak memburu tiga tersangka lain. Tiga pelaku jambret berhasil ditangkap secara beruntun oleh Satreskrim dalam waktu yang tidak lama.

Dalam penangkapan pelaku jambret ini polisi menyita 15 tas dan beberapa dokumen penting yang merupakan hasil kejahatan di 31 TKP Surabaya hasil jambret itu didapat selama tahun 2020.

Pelaku mengaku setiap beraksi komplotan jambret ini beroperasi secara bersama-sama dengan mengendarai dua motor. Komplotan membagi dua kelompok, dimana Gilang dan Hary menjadi eksekutor. Sementara Rizal dan Agam menjadi joki.

"Lokasi yang menjadi sasaran adalah jalanan sepi di wilayah Surabaya. Jika dinilai situasi sepi dan aman, pelaku langsung menarik tas korban," kata dia

Ardian menjelaskan, dua pelaku jambret diantaranya merupakan residivis yang baru bebas pada Maret kemarin melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam kasus ini polisi menyita satu motor Suzuki Satria dan dua motor Honda BeAT yang digunakan para tersangka untuk menjambret. Pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUPH tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara. []

Berita terkait
Kakek di Kediri Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Polresta Kediri mengatakan jasad Suyatmaji ditemukan gantung diri pertama kali cucu korban saat akan menyalakan pompa air.
Curi Motor di Bali, Napi Asimilasi Ditangkap Lagi
Polres Badung Bali mengangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang di mana pelakunya adalah narapidana asimilasi Kemenkumham.
PSBB di Surabaya Dimanfaatkan Edarkan Narkoba
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pengedar narkoba dengan cara menyamar sebagai penjual bakso di kawasan Platuk Donomulyo Surabaya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.