PSBB di Surabaya Dimanfaatkan Edarkan Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pengedar narkoba dengan cara menyamar sebagai penjual bakso di kawasan Platuk Donomulyo Surabaya.
Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya/Tagar)

Surabaya - Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Surabaya ketika masih berlaku dimanfaatkan pengedar narkoba untuk mengedarkan sabu-sabu dan pil doubel L. Kini pengedar narkoba itu harus merasakan pengabnya balik jeruji Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Komisaris Ahmad Faisol Amir mengatakan Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tersangka berinisial MN pada 3 Juni 2020. Ahmad mengatakan MN sudah menjadi pengedar sabu selama tiga bulan.

Dari penangkapan AB kita kembangkan untuk memburu pelaku lainnya.

Penangkapan terhadap MN, kata Faisol, merupakan hasil penyelidikan dari tersangka AB yang telah ditangkap pada Sabtu, 30 Mei 2020 pukul 20.30 WIB. AB sendiri merupakan residivis narkoba.

“Dari penangkapan AB kita kembangkan untuk memburu pelaku lainnya. Penyelidikan selama selama Seminggu mengarah ke rumah MN daerah Platuk Donomulyo Surabaya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Selasa, 9 Juni 2020.

Untuk penangkapan, anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan penyamaran dengan menjadi tukang bakso keliling. Terbukti rumah di Platuk Donomulyo menjadi tempat peredaran narkotika.

Mantan Kepala Kepolisian Sektor Kenjeran Surabaya ini akhirnya menggrebek MN di kediamannya. Dalam penangkapan dan pengeledahan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan sabu 20 poket dengan berat bruto sekitar 20 gram beserta klip plastiknya. Polisi juga menyita satu buah ponsel, dan satu timbangan elektrik warna hitam.

"Dari keterangan tersangka MN, sabu didapat dari MJ yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku MN transaksi dengan MJ di Desa Morkepek Bangkalan Madura seharga Rp 1,4 juta," ujarnya.

Selain menangkap MN, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga menangkap seorang kuli bangunan berinisial AS, pada 30 Mei 2020 karena mengedarkan pil double L.

Warga Bendul Merisi Surabaya ini ditangkap setelah penyidik mengorek keterangan dari tersangka YG karena menjadi kaki tangan AS untuk mengedarkan pil merk LL sebanyak 153.860 butir.

“Tersangka YG dapat pil double dari AS. Kita langsung memburu AS. Satreskoba membutuhkan waktu dua bulan untuk menangkap AS karena tersangka ini sangat licin sekali dan selalu lolos pengejaran anggota," tuturnya.

Dalam penangkapan dan penggeledahan rumah AS polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisi 521 butir Pil LL, 15 klip plastik kecil yang masing-masing klip berisi 10 butir Pil. Dalam integrosi terhadap AS, tersangka mendapatkan pil merk LL dari seseorang yang bernama AG yang masuk DPO seharga Rp 600 ribu.

Tersangka MN akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka AS akan dijerat dengan pasal Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. []

Berita terkait
PSBB Usai, Surabaya Raya Masuk Transisi New Normal
Berakhirnya PSBB, selanjutnya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik akan memulai masa transisi ke new normal selama 14 hari.
Begal Bunuh Santri di Jember Ditangkap Polisi
Polres Jember menangkap enam orang kasus begal. Dari enam pelaku begal, tiga diantaranya masih di bawah umur.
Polrestabes Surabaya Hadiahi Timah Panas Begal Sadis
Kapolrestabes Surabaya mengatakan pelaku berinisial AR adalah spesialis begal yang telah beraksi hingga 11 kali di beberapa wilayah Surabaya.