Badung - Kepolisian Resor Badung Bali menindak tegas seorang residivis pencurian kendaraan bermotor bernama Gede Loka Wijaya, 46 tahun. Gede Loka ternyata juga merupakan eks narapidana asimiliasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan baru bebas dua bulan lalu.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Satu I Ketut Gede Oka Bawa membenarkan jika pelaku merupakan eks narapidana asmiliasi Kemenkumham dan baru bebas dua bulan lalu.
Pelaku mengambil sepeda motor korban di dalam garasi. Saat dicuri, pemilik kendaraan meletakkkan kunci sepeda motor di dasboard depan pada saat malam hari
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Gede Loka Wijaya kami tangkap di halte bus di wilayah Jembrana pada saat baru turun dari bus. Pelaku juga merupakan seorang residivis baru 2 bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi," ujarnya.
Gede Oka Bawa mengatakan pelaku sudah merupakan residivis kambuhan, hal tersebut dibuktikan sudah keluar masuk penjara sebanyak enam kali. Gede Oka mengatakan pelaku telah mencuri satu unit sepeda motor NMax Warna hitam DK 6560 FAW pada tanggal 7 Mei 2020 di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Pelaku mengambil sepeda motor korban di dalam garasi. Saat dicuri, pemilik kendaraan meletakkkan kunci sepeda motor di dasboard depan pada saat malam hari," ucapnya.
Tak hanya mencuri di satu tempat, pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor di jalan Ngurah Rai Jembrana pada hari senin tanggal 8 Juni 2020. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan untuk membayar utang.
"Motor yang dicuri dijual untuk melunasi utang," tuturnya.
Berdasarkan catata kriminal pelaku, pada tahun 1989 telah dihukum enam bulan penjara kasus pencurian. Selanjutnya, pada tahun 1997 pelaku kembali dipenjara selama 1 tahun dengan kasus sama yakni pencurian uang dan handphone.
Pada tahun 1999, pelaku melakukan pencurian emas di Jembrana dan divonis hukuman 7 bulan penjara. Tahun 2001, pelaku melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor di Jembrana di vonis hukuman 1,5 tahun penjara, pada tahun 2010 pelaku melakukan pencurian konter HP di Jembrana divonis 5 tahun penjara.
"Tahun 2018 pelaku melakukan pencurian di toko laptop di Jalan Kebo Iwa Denpasar divonis 1,5 tahun penjara," ucapnya. []