Komnas HAM: Pemkot Tangerang Harus Hormati Pelajar

Pemkot Tangerang akan keluarkan surat larangan demo untuk pelajar SMP. Menanggapi ini, Komnas HAM menyebut lebih baik disikapi melalui dialog.
Pelajar saat demo di depan Gedung DPR. (Foto: Tagar/Tirto.id)

Tangerang - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Pemerintah Kota Tangerang lebih bijak dalam menghadapi pelajar yang kerap terlibat dalam gerakan demonstrasi. Bukan malah memberikan larangan untuk melakukan demo.

Tapi tidak berarti mereka itu tidak boleh melakukan demonstrasi. Hormati juga semangat mereka.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan damanik menerangkan, anak dengan usia muda di bawah 18 tahun memang sebetulnya tidak dianggap memiliki kesadaran atas pilihan politik.

"Tapi tidak berarti mereka itu tidak boleh melakukan demonstrasi. Hormati juga semangat mereka," ujarnya selasa malam saat dihubungi Tagar Selasa, 13 Oktober 2020.

Taufan Berujar, Kalau pun pihak Pemkot Tangerang dan juga masing-masing sekolah ingin berperan terhadap pencegahan pelajar yang berdemonstrasi, harus menggunakan cara-cara yang elok.  Bukan larangan.

"Sebaiknya Pemkot Tangerang bukan membuat surat larangan tapi melakukan dialog dengan anak-anak sekolah itu," ujarnya.

Sebenarnya, menurut Taufan, yang menjadi inti dari keterlibatan pelajar bukan pada boleh atau tidaknya. Tetapi atas dasar hal apa mereka bisa turun ke jalan. Menurutnya, Ada masyarakat yang bergerak untuk berdemonstrasi berdasarkan kesadaran sendiri. Ada pula massa yang terlibat karena dimobilisasi.

"Kalau dimobilisasi, bukan atas dasar kesadaran sendiri, maka pihak yang memobilisasi bisa dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) akan mengeluarkan surat edaran larangan siswa berdemonstrasi untuk semua Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan tersebut menyusul maraknya demonstrasi yang belakangan banyak diikuti para pelajar. Hal inilah yang menjadi dasar Pemkot Tangerang menerbitkan larangan berdemonstrasi bagi siswa SMP. Plt Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin menjelaskan, isi surat tersebut yakni melarang setiap siswa SMP untuk berdemonstrasi pada pukul 07.00 sampai 14.00 WIB.

"Jadi nanti saya akan membuat surat edaran. Kami akan edarkan kepada sekolah agar mengawasi dan memantau anak-anaknya," kata Jamal dikutip Tagar dari berbagai sumber.[]

Berita terkait
Pemkot Tangerang Bentuk BLK Tampung Pengangguran
Pemkot Tangerang guna akan membentuk Balai Latihan Kerja (BLK) di tingkat kelurahan untuk mengurangi angka pengangguran.
Demo Anarkis, 9 Mahasiswa di Tangerang Jadi Tersangka
Polresta Tangerang menetapkan sembilan orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkis.
Mahasiswa Mengepung Kawasan Pusat Pemerintahan Tangerang
Mahasiswa mengepung kawasan pusat pemerintahan (puspem) Kota Tangerang sebagai bentuk protes dari pengesahan UU Ciptaker.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.