Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan temuannya atas insiden tewasnya enam anggota laskar FPI. Alhasil, lembaga independen tersebut memberikan beberapa rekomendasi atas peristiwa tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan hasil penyelidikan itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dalam penyelidikan kasus penambakan di Intan Jaya, Papua.
"Kasus (penembakan) Intan Jaya, kami sampaikan pada Presiden, ini pun akan kami sampaikan pada Presiden," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Kasus (penembakan) Intan Jaya, kami sampaikan pada Presiden, ini pun akan kami sampaikan pada Presiden.
Baca juga: Komnas HAM: Usut Kepemilikan Senjata Api Milik Laskar FPI
Masih kata Taufan, hasil penyelidikannya harus diserahkan ke Jokowi karena ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menilai peristiwa itu merupakan kategori pelanggaran HAM. Menurutnya, polisi telah melakukan tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Anam, Jumat, 8 Januari 2021.
Rekomendasi lainnya, Komnas HAM meminta agar penegak hukum mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam bernomor polisi B1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Selanjutnya, merekomendasi kan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Serta meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI Tewas Ditembak di Mobil Polisi
Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalam insiden tewasnya enam anggota laskar FPI. Pertama, insiden di Jalan Karawang Barat hingga KM 49 yang menewaskan dua laskar FPI. Dalam peristiwa itu, pihak FPI dan polisi saling serempet serta saling serang dengan senjata api.
Sementara dalam peristiwa kedua, di KM 50, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," kata Anam. []