Jakarta - Penyelidikan kasus terwasnya enam laskar FPI yang dilakukan tim khusus dari Komnas HAM masih terus berlangsung.
Diperkirakan hasil atau kesimpulan tim penyelidikan tersebut akan diumumkan awal pekan depan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Tagar, Selasa, 5 Januari 2021 malam.
Menurut dia, sejauh ini tim masih terus bekerja. Pada Selasa, 5 Januari 2021 masih memintai keterangan ahli forensik.
Sebelumnya juga, yakni pada Senin, 4 Januari kembali melakukan pemanggilan terhadap petugas kepolisian, puslabfor, dan dilakukannya simulasi peristiwa.
Peristiwa tewasnya ke-6 laskar FPI terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
"Mudah-mudahan awal minggu depan diumumkan hasil akhirnya," kata Taufan singkat.
Kepolisian juga menangani kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi berjanji akan terus menyidik kasus penembakan itu secara transparan, terbuka, dan objektif.
"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Brigjen Pol Rian, Senin, 28 Desember 2020.
Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP
Rian mengatakan bahwa penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.
Rian pun tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.
"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.
Baca juga:
- 6 Pejabat Tinggi Negara Kompak Bubarkan dan Hentikan Aktivitas FPI
- 6 Laskar FPI Tewas Didor, Bareskrim Respons Temuan Komnas HAM
Sementara di tengah proses hukum di kepolisian dan Komnas HAM, pemerintah secara resmi telah membubarkan FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengumumkan soal status FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud Md.
Dikatakan Mahfud, pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).[]