Makassar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada Selasa, 12 Oktober 2021, bertempat di Aston Hotel Makassar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota dalam mewujudkan tertib tanah dan ruang.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi yang hadir secara daring berkata bahwa UUCK (UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja-RED) hadir sebagai penataan regulasi terhadap peraturan perundangan yang tumpang tindih.
Negara punya kewenangan mengatur peruntukan pemanfaatan tanah juga mengawasi serta menertibkan penggunaan tanah agar optimal sebagai wujud tertib tindak lanjut tanah dan ruang.
Hal ini bertujuan sebagai keselarasan substansi di berbagai perundang-undangan untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang tata ruang dan pertanahan.
Dalam kegiatan ini, Yagus Suyadi membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Ia menjelaskan bahwa PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.
- Baca Juga: Peringati Hantaru, Kementerian ATR/BPN Dukung Pemulihan Ekonomi
- Baca Juga: Sofyan Djalil: Program Prioritas Jadi Fokus Kementerian ATR/BPN 2022
Untuk memperluas aspek penertiban tanah dan ruang, yang dulu hanya penertiban tanah telantar, kini juga ada sebutan penertiban kawasan telantar.
Yagus Suyadi berkata bahwa Kawasan Telantar adalah kawasan yang terhitung non kawasan hutan yang belum terbit haknya yang berasal dari perizinan berusaha, tetapi tidak dimanfaatkan oleh pihak yang menguasai.
“Sebagai contoh, orang setelah mendapatkan izin, konsesi atau perizinan berusaha lainnya, dia hanya menguasai tanahnya. Namun objek tanahnya itu tidak segera dimanfaatkan sebagaimana tujuannya dan tidak segera diurus haknya. Ini dapat ditetapkan sebagai kawasan telantar,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.
Ia juga menambahkan bahwa pada intinya, PP Nomor 20 Tahun 2021 ini mengharapkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia, baik yang sudah terdaftar atau sudah bersertipikat maupun yang belum terdaftar untuk dimanfaatkan secara optimal.
“Negara punya kewenangan mengatur peruntukan pemanfaatan tanah, juga mengawasi serta menertibkan penggunaan tanah agar optimal, sebagai wujud tertib tindak lanjut tanah dan ruang,” katanya.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis PTSL
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gagas Inovasi Transformasi Digital
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul H. Gani, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan sosialisasi PP turunan UUCK. Ia berkata bahwa jika bicara soal perundang-undangan maka bicara satu hal yang tak bisa ditawar.
“Terkait PP turunan UUCK, kita harus melihat secara teknis. UU ini tidak perlu ditawar lagi, yang harus dilakukan adalah perlu dieksekusikan. Eksekusi ini butuh kesamaan pandangan, koordinasi, sinergitas, dan kesamaan pola tindak. Di Pemprov, kita ingin pastikan perihal investasi dan ekspor agar tidak tumpang tindih regulasinya,” ujarnya. []