Komisi IX DPR Imbau Masyarakat Tenang, RUU Minol Masih Wacana

DPR imbau masyarakat tenang, bahwa RUU minuman beralkohol yang ramai diperbindangkan masih berupa wacana.
Ilsutrasi miras dan rokok ilegal dimusnahkan di Palu, Sulawesi Tengah, 7 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan rancangan undang-undang (RUU) minuman beralkohol yang ramai diperbindangkan masih berupa wacana. Oleh sebab itu, masyarakt diimbau agar tetap tenang.

"Ya RUU minuman beralkohol ini sampai saat ini masih bersifat wacana," kata Melki Laka Lena di Kupang, Rabu, 18 November 2020.

Jadi UU itu dibuat atau disahkan tentu kalau dalam konsep membatasi atau mengatur bagaimana produksi dan distribusi minol itu benar-benar tepat itu, oke.

Baca juga: RUU Minol Justru Berpotensi Tingkatkan Minuman Alkohol Ilegal

Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya penolakan dari beberapa perajin minuman beralkohol di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menilai jika RUU itu disahkan maka akan mematikan perekonomian. 

Melki Laka mengatakan pembahasan soal RUU Minol ini sudah pasti akan memakan waktu yang panjang dan pastinya pembahasan UU tersebut akan melibatkan berbagai pihak. 

"Jadi UU itu dibuat atau disahkan tentu kalau dalam konsep membatasi atau mengatur bagaimana produksi dan distribusi minol itu benar-benar tepat itu, oke. Tetapi kalau sampai membatasi usaha bahkan mengganggu hajat hidup orang banyak yang selama ini sudah hidup dengan baik dari produksi minuman beralkohol ini tentu tak bisa diterima," ujarnya. 

Apalagi kata dia, di NTT sendiri banyak sekali perajin minuman beralkohol tradisional yang selama ini menghidupi keluarganya bahkan menyekolahkan sampai ke perguruan tinggi dengan hasil berjualan minuman beralkohol tradisional. 

"Nah kami akan tetap menjaga agar wacana UU minuman beralkohol ini juga harus tetap memberikan ruang agar orang-orang NTT yang selama ini hidup dari produsen minuman beralkohol tradisional ini tetap bisa diatur sesuai dengan aturan tetapi tidak membuat mereka mati," tambah dia.

Sementara itu pemerintah NTT sendiri menyatakan menolak dengan tegas jika RUU minuman beralkohol itu dibawa ke rana pembahasan apalagi akan mematikan ekonomi masyarakat di NTT. 

Pihaknya juga mendesak agar wacana soal akan ditetapkannya rancangan undang-undang larangan minuman beralkohol dikaji kembali oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, karena akan mematikan ekonomi perajin dan sosial budaya masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu. 

Baca juga: Tanggapi RUU Minol, Pakar: Kenapa Tak Tutup Sekalian Pabriknya

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius A Jelamu mengatakan bahwa minuman beralkohol tradisional di NTT seperti Sopi merupakan salah satu komoditas ekonomi, sosial dan budaya. 

"Sehingga kalau dilarang otomatis hal ini akan mematikan ekonomi perajin dan mematahkan budaya masyarakat NTT yang selama ini secara turun temurun sering digunakan dalam adat istiadat," katanya.

Pihaknya juga mendesak agar wacana soal akan ditetapkannya rancangan undang-undang larangan minuman beralkohol dikaji kembali oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, karena akan mematikan ekonomi perajin dan sosial budaya masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu. []

Berita terkait
RUU Minol Atur Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras
Pakar hukum tata negara Prof Muhammad Fauzan memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) atur peredaran dan penggunaan miras
DPR Bahas RUU Minol, Peneliti: Lebih Baik Awasi Peredaran Daring
Ekonom menyarankan pemerintah fokus terhadap peraturan yang belum menyentuh penjualan dan pengawasan dari minuman beralkohol secara daring
Update Terbaru, Penjual Minol Bisa Terancam 10 Tahun Penjara
Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Minol, terbaru, Baleg telah menetapkan 10 tahun penjara bagi penjual Minol.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.