Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan kasus kebakaran gedung kejaksaan agung merupakan bentuk pembelajaran yang berharga. Menurutnya prihal standar operasional dan prosedur dalam bekerja harus diperhatikan dengan serius dalam setiap pengerjaan proyek pembangunan.
"Kasus ini memberikan pembelajaran bagi kita semua agar di setiap pekerjaan, apapun itu pekerjaannya, harus dan wajib menjalankan standar operasional dan prosedur dalam bekerja," kata Adies kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Ini terbukti dengan 131 orang saksi yang diperiksa serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing.
Baca juga: Rokok Sebabkan Kebakaran Kejagung Gulirkan Spekulasi Panas
Adies menyebut terkati kelalaian para pekerja itu, pejabat terkait harus ikut bertanggung jawab, bukan hanya bawahannya saja. Dengan begitu, lanjutnya, semua pihak yang ikut bertanggung jawab harus mendapatkan hukuman yang sama.
"Karena semua yang terkait dan yang mempunyai tanggung jawab, harus merasakan hukuman akibat kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya gedung itu," ujarnya.
Selain itu, Adies menyoroti soal penggunaan cairan pembersih di Gedung Kejagung yang tidak memiliki izin edar. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan anggaran, termasuk untuk pembelian cairan pembersih.
Karenanya, Adies mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan menggunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang dengan kualitas baik.
"Saya harap ada perbaikan di seluruh jajaran pemerintahan, baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif, agar betul-betul cermat dan teliti dalam mengelola anggaran dan memilih semua material kebutuhan di instansinya masing-masing," tutur Adies.
Adies mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus kebakaran Gedung Korps Adhyaksa tersebut.
"Ini terbukti dengan 131 orang saksi yang diperiksa serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing," tutur dia.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung. Mereka terdiri dari kuli bangunan, mandor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di institusi Kejaksaan Agung dan Direktur Utama PT APM.
Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Lalai yang Disengaja?
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Pihak kepolisian menyatakan kebakaran ini diduga bermula dari bara api dari rokok yang dibuang lima tersangka kuli bangunan di lantai 6 ruang biro kepegawaian ke dalam kantong plastik berisi material yang mudah terbakar. []