Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Lalai yang Disengaja?

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kepolisian RI (Polri) membuka opsi adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejagung.
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10/2020). MAKI meminta pasal diubah ke 187 soal kesengajaan, tidak hanya kelalaian. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc).

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kepolisian RI (Polri) membuka opsi adanya unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya minta kepolisian tetap membuka opsi Pasal 187 tentang sengaja membakar, bukan hanya sekadar pasal 188 yang lalai terhadap terjadinya kebakaran," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Jadi artinya tetep dibuka kemungkinan opsi penerapan Pasal 187 yaitu sengaja terjadinya kebakaran.

Boyamin menjelaskan, kesengajaan itu lantaran tukang bangunan yang bekerja merokok di tempat yang dilarang. Menurut dia, hal itu dapat berarti kelalaian yang berwarna kesengajaan.

Baca juga: Sinyal Bareskrim Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

"Teorinya lalai itu kan ada istilahnya teori berwarna dan tidak berwarna. Dan juga kalau toh kesalahan, bisa sedikit lalai atau sedikit sengaja. Maka Pasal 187 itu tetap dibuka," ucapnya.

Dia melanjutkan, hal ini dapat disebutnya karena dasar dari penyidikan beberapa minggu yang lalu sebelum adanya penetapan tersangka juga dapat dikenakan Pasal 187 dan Pasal 188. 

"Jadi artinya tetep dibuka kemungkinan opsi penerapan Pasal 187 yaitu sengaja terjadinya kebakaran," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.

Baca juga: Keganjilan Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran Gedung Kejagung

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6. Menurut Sambo, ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja," tutur Sambo di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.

Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan sebagainya. Dia menyebut, atas dasar itu penyidik menyimpulkan kebakaran disebabkan kelalaian kelima tukang tersebut.

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Delapan orang tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 23 Oktober 2020. []

Berita terkait
Sumber Api Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Jakarta
Dari hasil penyelidikan polisi disimpulkan sumber api penyebab kebakaran gedung Kejagung Jakarta bukan berasal dari korsleting listrik.
17 Saksi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Tim penyidik gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan Kejaksaan memeriksa 17 saksi penyidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung.
Ruang Intelijen Kejaksaan Agung di Lantai 3 - 4 Terbakar
Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan laporan sementara yang diterimanya, kebakaran merembet ke ruangan intelijen di lantai tiga dan lantai empat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.