LBH BARA JP Akan Laporkan Ketua MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

LBH BARA JP akan melaporkan Ketua MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Membuat putusan ugal-ugalan.
Sekretaris Jenderal LBH Bara JP, Roynal Pasaribu. (Foto: Tagar/ LBH Bara JP)

TAGAR.id, Jakarta - LBH BARA JP akan melaporkan Ketua MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal LBH Bara JP, Roynal Pasaribu, dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Selasa, 17 Oktober 2023.


LBH Bara JP sangat terkejut dengan putusan MK yang sangat ugal-ugalan.


Selengkapnya berikut adalah pernyataan Sekjen LBH Bara JP, Roynal Pasaribu:

"Debat panjang di antara sesama anak bangsa Indonesia mengenai putusan uji materi terhadap pembatasan usia 40 tahun sebagai syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diakhiri Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan ketentuan mengenai pembatasan usia minimum 40 tahun tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Salah satu kelompok anak bangsa yang menunggu putusan tersebut adalah dari Para Advokat dari LBH Bara JP. 

Mengenai putusan MK bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023,55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92 PUU-XXI/2023 dan 105/ PUU-XXI/2023, LBH Bara JP sangat terkejut dengan putusan MK yang sangat ugal-ugalan tersebut karena awalnya sangat yakin gugatan-gugatan tersebut tidak akan dikabulkan karena Ketua MK yang juga menjadi Ketua Majelis Perkara. 

Dr. Anwar Usman sempat menyatakan pendapatnya yang memberikan pandangan yang terkonfirmasi sama dengan hasil putusan atau identik dengan isi penyampaian orasi Anwar Usman saat memberikan orasi dalam sebuah acara kuliah umum di sebuah kampus di Semarang. 

Sebab hal tersebut melanggar ketentuan Prinsip ketidakbersihan yang diatur dalam ATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09/PMK/2006 TENTANG PEMBERLAKUAN DEKLARASI KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI yang menyatakan Hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.

Oleh karena itu LBH Bara JP akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman ini ke Dewan Kehormatan Hakim MK." 

Sebelumnya banyak pihak dibuat kecele dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. 

Pada awalnya MK sepertinya menolak seluruh gugatan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang mengajukan uji materil agal batas minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

Tapi ternyata tidak benar sepenuhnya. MK mengatakan banyak yang meminta hal serupa, dan permintaan seorang mahasiswa dikabulkan, permintaan agar seseorang yang pernah jadi kepala daerah walau usianya di bawah 40 tahun diperbolehkan untuk maju capres atau cawapres.

Keputusan MK itu disebut-sebut berkaitan dengan rencana Gibran Rakabuming putra sulung Presiden Jokowi yang akan maju cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran yang saat ini Wali Kota Solo usianya di bawah 40 tahun. []


[]

Berita terkait
Di Tengah Isu Cawapres, Titiek Soeharto Mendadak Ikut Rapat Dewan Pembina di Gerindra
Anak Presiden ke-2 RI, HM Soeharto, yang juga mantan istri Prabowo, Titiek Soeharto ikut berkumpul dengan elite Partai Gerindra di kediaman Ketum.
Respons Cak Imin Soal Putusan MK Kepala Daerah Boleh Ikut Pilpres
cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru.
Bacapres Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo, Begini Katanya
Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan memberikan ucapan selamat ulang tahun untuk rivalnya dalam Pilpres 2024, Prabowo Subianto