Komisi II DPR: Kepala Daerah Tak Bisa Langsung Dicopot

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan terkait penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspadi Gaus menyatakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

Menurutnya, kepala daerah memang harus sejalan dan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi. Namun mendagri tidak bisa serta merta mencopot kepala daerah.

"Jadi hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota memberikan instruksi untuk mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat", kata Guspardi saat dihubungi, Jumat, 20 November 2020.

Urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Sebab sudah ada mekanisme dan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, DPR Minta Kominfo Kerja Ekstra Tangkal Hoaks

Diketahui, Tito mengingatkan adanya sanksi pemberhentian yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan corona. Sanksi itu tercantum dalam surat instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang diberikan kepada seluruh kepala daerah.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi kepada Mendagri saat rapat terbatas awal pekan ini. Jokowi meminta Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Guspadi Gaus menjelaskan instruksi nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 18 November 2020 itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah.

"Apalagi Kepala Daerah bukan dipilih oleh Presiden atau Mendagri melainkan di pilih lansung oleh rakyat melalui Pilkada. Dan Jabatannya adalah politis. Urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Sebab sudah ada mekanisme dan undang-undang yang mengatur hal tersebut," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI: Penyaluran PKH Tepat Waktu & Sasaran

Menurutnya, pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Ia menyebut, proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut," ujar mantan skademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.

Menurut Guspadi, substansi dari Instruksi Mendagri tersebut adalah meminta kepala daerah diwilayahnya masing-masing agar secara sungguh - sungguh menjalankan tugas mengawal penegakan protokoler kesehatan dan menjadikan penanganan dan pengendalian penyebaran covid - 19.

"Sebagai prioritas utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat," tutur anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut. []

Berita terkait
DPR RI Apresiasi Konsep Smart Village Milik Gus Menteri
DPR RI, mengapresiasi konsep-konsep Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, tentang smart village dan pembangunan desa.
DPRD Sumbar: Curigai Penjabat yang Tutup Informasi Publik
Anggota DPRD Sumatera Barat meminta masyarakat mencurigai pejabat publik yang menutupi informasi publik.
Wakil Ketua DPRD Dairi: Bupati Eddy Keleng Ate Berutu Sombong
Bupati Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu, dinilai sombong terhadap masyarakat
0
Demokrat: egah Polarisasi, Elit Politik Jangan Takut Berkompetisi
Demikian ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterarannya pada Selasa, 28 Juni 2022.