Kominfo Diminta Blokir YouTube Penista Agama Saifuddin Ibrahim

Ramadhan menjelaskan, Saifuddin sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi.
Ilustrasi - Logo YouTube. (Foto: Antara/Pixabay)

Jakarta - Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal YouTube Saifuddin Ibrahim. Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, dikutip Sabtu, 2 April 2022.

Menurut Gatot, pemblokiran akun YouTube tersebut masih dalam proses. Dia mengatakan pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin ternyata menyadari dirinya sedang diburu polisi.

"Kami melihat Saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu.

Ramadhan menjelaskan, Saifuddin sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

"Ada postingan yang dibuat oleh Saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ahmad.

"Kami sampaikan kepada Saudara SI, tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia, berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," ujarnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kominfo: TV Analog Tak Lagi Berfungsi Mulai 30 April 2022
Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.
Kunjungan Diskominfo Pangkal Pinang ke Diskominfo Kota Semarang
Pimpinan rombongan selaku Sekda Diskominfo Kota Pangkal Pinang, Dedy Ristrianto menjelaskan kedatangannya untuk belajar perencanaan SIPD.
Harta Kekayaan Menkominfo Johnny Gerard Plate
Johnny juga tercatat memiliki 1 Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 yang bernilai Rp 460 juta.
0
Amerika Perluas Kapasitas Tes untuk Cacar Monyet
Perluas kapasitas pengujian di berbagai penjuru negara dan membuat tes lebih nyaman dan mudah diakses pasien dan penyedia layanan kesehatan