Alasan Polda Sumbar Tak Tahan Bupati Agam

Polda Sumatera Barat belum menahan Bupati Agam Indra Catri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Tagar/Istimewa/Polda Sumbar)

Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Penetapan (tersangka) itu baru dari hasil gelar perkara penyidik.

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Namun, polisi belum melakukan penahanan badan terhadap Indra Catri maupun Martias Wanto. Alasannya, polisi belum mengambil keterangan dari keduanya sebagai tersangka.

"Penetapan (tersangka) itu baru dari hasil gelar perkara penyidik. Makanya belum dilakukan penahanan, mereka akan dipanggil, kemungkinan minggu depan," katanya.

Seperti diketahui, polisi menangkap tiga pelaku terduga ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi pada Selasa 18 Juni 2020. Mereka diduga menyebarkan foto dan perkataan yang tidak pantas di akun media sosial.

Ketiga pelaku berinisial ES, 58 tahun, RH, 50 tahun, dan RP, 33 tahun. Mereka ditangkap pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar di Kota Padang dan Kabupaten dan Agam.

Para pelaku memiliki peran berbeda dan latar belakang yang berbeda. ES merupakan seorang ASN di Pemkab Agam. Dia diduga kuat membuat akun Facebook atas nama Mar Yanto yang menyebarkan foto dan kata-kata tidak pantas.

Sedangkan RP merupakan tenaga honorer yang berasal dari Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian RH, berasal dari kalangan swasta yang diduga memposting dan menguasai akun Facebook tersebut. []


Berita terkait
Jawaban Bupati Agam Usai Jadi Tersangka Polda Sumbar
Bupati Agam menghormati proses hukum atas status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Sumatera Barat.
Bupati dan Sekda Agam Tersangka Ujaran Kebencian
Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati dan Sekda Agam sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Bupati Agam Tersangka, Faldo Maldini: Ini Ujian
Faldo Maldini menyebut penetapan status tersangka terhadap Bupati Agam sebagai ujian.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.