Kata Mabes Polri Soal Status Tersangka Bupati Agam

Mabes Polri turut mengomentari soal penepatan status tersangka Bupati Agam Indra Catri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Padang - Partai Gerindra menyayangkan dan keberatan dengan penetapan status tersangka terhadap bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Indra Catri.

Semua keberatan atau keluhan masyarakat pasti kami terima, namun tetap akan diklarifikasi kebenaran keluhan tersebut.

Bakal calon wakil gubernur dari Partai Gerindra yang kini menjabat Bupati Agam itu, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Mulyadi.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan penetapan status tersangka kepada Indra Catri. Pihaknya mengaku juga telah elayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz c/q Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Surat keberatan sudah kami layangkan ke Kapolri c/q Kabareskrim. Kami menilai ini ada unsur politik. Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan diharapkan netral serta menjaga pesta demokrasi ini yang prosesnya sedang berlangsung," katanya, Selasa, 10 Agustus 2020.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan penetapan Bupati Agam sebagai tersangka.

"Kalau surat keberatan itu dikirim ke Bareskrim Polri, tentunya hal tersebut akan dipelajari oleh Kabareskrim dan dimintakan klarifikasi kepada penyidik Polda Sumbar," kata Awi saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler.

Pihaknya berharap bahwa penyidik Polda Sumbar tidak terpengaruh dengan politik terkait penetapan status tersangka kepada Indra Catri. Sehingga dalam menetapkan tersangka (melalui mekanisme gelar perkara) tentunya berpedoman kepada terpenuhinya unsur-unsur delik baik formil maupun materil terhadap pasal yang disangkakan.

"Semua keberatan atau keluhan masyarakat pasti kami terima, namun tetap akan diklarifikasi kebenaran keluhan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

"Kasusnya sudah P-21 setelah dilakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi yang berjumlah 18 orang. Ada saksi ahli IT, bahasa, kriminal, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik di Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa, 11 Agustus 2020.

Penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian tersebut menyusul setelah tiga orang berinisial ES, 58 tahun, RH, 50 tahun, dan RP, 33 tahun ditangkap dan ditahan oleh pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.

"Peran sertanya (bupati dan sekda) terlibat dalam kasus (ujaran kebencian) itu," katanya. []


Berita terkait
Alasan Polda Sumbar Tak Tahan Bupati Agam
Polda Sumatera Barat belum menahan Bupati Agam Indra Catri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.
Bupati Agam Tersangka, Faldo Maldini: Ini Ujian
Faldo Maldini menyebut penetapan status tersangka terhadap Bupati Agam sebagai ujian.
Jawaban Bupati Agam Usai Jadi Tersangka Polda Sumbar
Bupati Agam menghormati proses hukum atas status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Sumatera Barat.
0
Jokowi Dorong Negara G7 untuk Investasi Sektor Energi Bersih di Indonesia
Presiden Jokowi ajak negara-negara G7 untuk berkontribusi memanfaatkan peluang investasi di sektor energi bersih di Indonesia