Padang - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, Amnasmen dicopot dari jabatan Ketua KPU Sumbar dan Izwaryani juga diberhentikan dari koordinator divisi teknis KPU Sumbar.
Ini proses pembelajaran. Saya tidak banyak berkomentar.
Sedangkan tiga komisioner lainnya mendapat surat peringatan dari DKPP. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Sanksi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sumbar itu merupakan buntut dari gugatan pasangan Fakhrizal - Genius Umar dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang kala itu berstatus sebagai bakal calon dari jalur perseorangan (independen) di Pilgub Sumbar 2020.
“Yang penting kebenaran itu diperlihatkan, itu saja. Ini proses pembelajaran. Saya tidak banyak berkomentar,” kata Fakhrizal kepada wartawan di Padang, Kamis, 5 November 2020.
Menurutnya, masyarakat bisa menilai apa yang ditututnya ketika gagal maju di jalur independen. “Masyarakat bisa melihat, yang dituntut FaGe (Fakhrizal-Genius Umar) itu benar. Saya melihat kebenaran itu dilihatkan, kita tidak mengada-ada. Kita merasa waktu itu dirugikan, kita buat laporan gugatan. Ternyata gugatan kita benar," katanya. []