Komentar Fakhrizal Soal Sanksi DKPP untuk Anggota KPU Sumbar

Calon gubernur Sumatera Barat Fahkrizal enggan berkomentar soal DPKK memberikan sanksi kepada komisioner KPU Sumbar.
Calon Gubernur Sumbar Fakhrizal. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, Amnasmen dicopot dari jabatan Ketua KPU Sumbar dan Izwaryani juga diberhentikan dari koordinator divisi teknis KPU Sumbar.

Ini proses pembelajaran. Saya tidak banyak berkomentar.

Sedangkan tiga komisioner lainnya mendapat surat peringatan dari DKPP. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Sanksi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sumbar itu merupakan buntut dari gugatan pasangan Fakhrizal - Genius Umar dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang kala itu berstatus sebagai bakal calon dari jalur perseorangan (independen) di Pilgub Sumbar 2020.

“Yang penting kebenaran itu diperlihatkan, itu saja. Ini proses pembelajaran. Saya tidak banyak berkomentar,” kata Fakhrizal kepada wartawan di Padang, Kamis, 5 November 2020.

Menurutnya, masyarakat bisa menilai apa yang ditututnya ketika gagal maju di jalur independen. “Masyarakat bisa melihat, yang dituntut FaGe (Fakhrizal-Genius Umar) itu benar. Saya melihat kebenaran itu dilihatkan, kita tidak mengada-ada. Kita merasa waktu itu dirugikan, kita buat laporan gugatan. Ternyata gugatan kita benar," katanya. []


Berita terkait
Mantan Wartawan Jabat Plt Ketua KPU Sumbar
Gebril Daulai ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU Sumatera Barat.
Alasan DKPP Berhentikan Ketua dan Divisi Teknis KPU Sumbar
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan untuk 2 komisioner, Ketua dan Koordinator Divisi Teknis KPU Sumatera Barat.
Karyawan Pabrik di Sumbar Rawan Tersandung Kasus Narkoba
Karyawan yang bekerja di pabrik Sumatera Barat (Sumbar) ternyata rawan dalam penyalahgunaan narkotika. Tes urin secara acak segara dilakukan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.