Kolam Regulasi Nipa-nipa Makassar Terkendala Lahan

Penyelesaian proyek Kolam Regulasi Nipa-nipa masih terkendala pembebasan lahan. Sejumlah warga masih belum ingin lahannya untuk pembuatan kolam.
Iqbal Suhaeb Pejabat Wali Kota Makassar saat meninjau proyek kolam Nipa Nipa, pengendali banjir di Makassar.(Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar - Penyelesaian proyek Kolam Regulasi Nipa-nipa masih terkendala pembebasan lahan, sejumlah warga masih belum ingin lahannya digunakan untuk pembuatan kolam, sebab harga tanah yang ditetapkan tim apprasial tidak seperti keinginan warga.

“Beberapa warga tidak setuju dengan harga yang ditetapkan oleh tim apprasial pada 14 Desember 2019 lalu bervariasi antara Rp 146 ribu sampai Rp 157 ribu per meter. Warga minta agar nilai jual tanah senilai Rp 400 ribu per meter,” kata Syarif, salah seorang warga saat ditemui di ruang mediasi, Dinas Perumahan Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Januari 2020.

Syarif menyebutkan, harga yang ditawarkan oleh tim apprasial jauh dari harapan warga dan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah NJOP nya 285, Sementara ganti rugi yang ditetapkan tidak sampai setengah dari yang ditetapkan NJOP.

Beberapa warga tidak setuju dengan harga yang ditetapkan oleh tim apprasial.

“Jumlah bidang yang dibaskan sebanyak 53 bidang tanah. Lahan ini digunakan untuk rehabilitasi kolam regulasi Nipa-nipa. Rencananya akan mengumpulkan warga yang tidak terima, setelah itu akan di daftarkan ke pangadilan karena ini kasus perdata," tambahnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, Andi Bakti Haruni menerangkan, masa sanggahan untuk mengajukan penolakan sudah lewat. Batas masa sanggahan hanya sampai 27 Desember 2019.

"Banyak yang menolak, tetapi mereka menolak bukan di tahapan perencanaannya. Kemarin warga sudah menyetujui perencanaanya, penunjukan lokasi yang ditetapkan Gubernur disejutui yang tidak mereka setujui adalah harganya," kata Bakti saat ditemui.

Bakti juga sudah sampaikan jika mengenai soal harga itu kita hanya menjalankan apa yang telah dibuat oleh tim apprasial dan tim apprasial ini berkerja sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD).

Banyak yang menolak, tetapi mereka menolak bukan di tahapan perencanaannya.

“Satu-satunya yang bisa merubah harganya itu adalah pengadilan, jadi silahkan ke pengadilan kalau tidak setuju," jelasnya.

Kolam Regulasi Nipa-nipa sendiri dibangun tahun 2016-2019 dengan anggaran Rp 320 miliar. Meliputi Kolam Regulasi, jembatan shypon, rumah jaga operasi dan pemeliharaan. Ada juga stasiun pompa, gedung operasi, spillway, tanggul keliling sluiceway dan normalisasi Sungai Tallo. []

Berita terkait
Gangguan Dukcapil Makassar Diusut Ombudsman
Ombudsman Makassar akan melakukan investigasi terkait gangguan yang dialami Dukcapil hingga harus shutdown beberapa waktu lalu.
Imam Masjid di Makassar Ditilang dengan Mengaji
Imam Masjid di kota Makassar ditilang oleh polisi karena tidak pakai helm, namun polisi tidak mengeluarkan surat tilang tapi menyuruhnya mengaji.
Busana Tradisional Buruan Jelang Imlek di Makassar
Jelang hari raya Imlek, warga Makassar keturunan Tionghoa memburu busana Cheongsam untuk dipakai di hari perayaan Imlek nanti.