Kocak, Maling di Tangerang Beraksi di Markas Polisi

Komplotan maling di Tangerang tertangkap basah setelah melakukan pencurian di Markas Polisi Resor Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi pencurian. (Foto: Pexels/Martin Lopez)

Tangerang - Komplotan maling di Tangerang tertangkap basah saat mencuri kompleks perkantoran yang ternyata gedung baru Markas Polisi Resor (Mapolres) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Komplotan maling ini baru menyadari memasuki kantor polisi yang baru jadi, setelah berhasil melancarkan aksinya. Mereka menyadari saat dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soetta.

Sebelumnya mereka sudah pernah melakukan aksi serupa di gedung kosong yang pengawasannya kurang.

"Para tersangka baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan kejahatan adalah sebuah kantor polisi setelah selesai menjalankan aksi, dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soetta," ucap Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian, Kamis, 23 Juli 2020.

Pencurian itu, kata Adi, terjadi pada Senin, 29 Juni 2020. Ia mengatakan, para pelaku juga sudah melakukan aksi serupa sebanyak sembilan kali di berbagai daerah Jakarta dan sekitarnya. Namun pada aksi yang ke-10 tidak menyadari mencuri di kantor polisi. Aksi mereka berhasil terekam kamera pengawas gedung.

"Dari keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Jakarta Timur. Namun kita belum dapat memastikan berapa total keseluruhan kerugiannya untuk di lokasi lain," ujarnya.

Para pelaku sengaja menargetkan gedung kosong yang belum beroperasi, karena masih minim pengawasan. Mereka memanfaatkan kondisi tersebut agar bebas masuk dan kemudian mempreteli barang-barang yang ada, kemudian dijual kembali dengan harga murah.

"Sebelumnya mereka sudah pernah melakukan aksi serupa di gedung kosong yang pengawasannya kurang," ucap Adi.

Adi mengatakan, para pelaku sudah ditahan pihak kepolisian dengan barang bukti lima setel baju yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya, dan mobil Toyota Venturer dengan plat palsu.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Berita terkait
Penyebab Pencurian Sepeda Meningkat di Padang
Pencurian sepeda di Kota Padang, Sumatera Barat, meningkat. Ini penyebabnya menurut pandangan sosiolog.
Modus Pencurian Kabel Jaringan Telkomsel di Sleman
Polres Sleman menangkap lima orang tersangka pencurian kabel jaringan milik Telkomsel di Tempel, Sleman, DIY.
Kembali Berulah, Residivis Pencurian di Sulbar Ditangkap
Kembali berulah, residivis pencurian, warga Dusun Kuma, Desa Sarudu Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat ditangkap polisi.